82.035 Pelanggan Pasca Tarif Rumah Tangga se-Kalsel Alami Lonjakan Tagihan Lebih 20 persen
Banjarmasin, BARITO – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas lonjakan tagihan listrik di bulan Juni 2020 ini. Permohonan maaf itu disampaikan General Manajer PT PLN Persero Wilayah Kalselteng Sudirman melalui Senior Manajer SDM dan Umum Sari Indah Damayanti kepada wartawan di Banjarmasi usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Kalsel, Selasa (9/6/2020).
Pasalnya, dari hasil rapat tersebut, salah satunya terungkap data dari PLN untuk pelanggan yang mengalami kenaikan lebih 20 persen dari total jumlah pelanggan pasca tarif rumah tangga se-Kalsel sebanyak 615.985 pelanggan, yang mengalami peningkatan tagihan lebih 20 persen sebanyak 82.035 pelanggan (13 persen). Sehingga wajar kalau pelanggan PLN se-Indonesia termasuk di Kalsel mengeluhkan sekaligus mempertanyakan adanya lonjakan tagihan listrik di bulan Juni ini.
Bahkan dalam rapat tersebut anggota dewan silih berganti mempertanyakan keluhan masyarakat ini, seperti disampaikan Hormansyah, Gusti Miftahul Chotimah, Rosehan NB serta wakil rakyat lainnya.
Kepada wartawan, Senior Manajer SDM dan Umum Sari Indah Damayanti mengungkapkan permasalahan ini karena petugas kami yang akan melakukan pencatatan kebeberapa daerah itu mengalami kesulitan, antara lain karena ada orang yang takut didatangi dan sebagainya, kemudian kami juga ingin mensukseskan program pemerintah ditengah pandemi Covid-19, yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga secara PLN Corporate diberlakukanlah keputusan bahwa pencatatan meter dilakukan secara rata-rata tidak dilakukan secara langsung ke rumah pelanggan seperti biasanya.
Menurut Indah, pencatatan rata-rata ini memang seharusnya tidak akan ada masalah, karena rata-rata sebelumnya, tapi mungkin yang kurang dicermati masyarakat adalah gaya hidup masyarakat sebelum Covid dengan sesudah Covid untuk konsumsi listrik ini berbeda banget.
“Kalau dulu sebelum ada Covid, dirumah paling sehari berapa jam sih, termasuk anak-anak yang beraktifitas di rumah, tapi ketika masa pandemi Covid ini kita pastikan semua masyarakat itu berada di rumah,” kata Indah.
Namun ia menepis perubahan pola itu pihak PLN tidak menyalahkan masyarakat.
“Intinya PLN meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat,” ucap Indah.
Meski faktanya terjadi lonjakan tagihan listrik di bulan Juni, yang berujung jadi keluhan masyarakat, namun kesannya pihak PLN mengabaikan fakta tersebut, sebagaimana dikatakan Indah bahwa pihaknya tahu di bulan Juni ini seolah-olah terjadi lonjakan rekening listrik lumayan besar, dengan alasan rata-rata pemakaian listrik sebelum pandemi itu berbeda dengan saat pandemi.
Karena itu, imbuhnya, solusi dari PLN untuk mengurangi ketidaknyaman masyarakat caranya selisih lonjakan 20 persen akan kami tagihkan hanya 40 persen saja di bulan ini, sedangkan sisanya 60 persen itu kami cicilkan tiga bulan.
“Angka kebenaran PLN itu adalah angka yang ada di kwh meter pelanggan,” tandasnya.
Lanjutnya kalau ada pelanggan merasa besar sekali tagihannya, kami persilahkan menyampaikan keluhan untuk mengecek ke PLN dengan membawa id pelanggan dan di foto meterannya untuk memastikan kebenaran pemakaian listrik oleh pelanggan.
“Kalau memang ada kesalahan catat meter kami akan koreksi dan kalau tagihan sudah dibayar akan kembalikan penguranganan di bulan berikutnya,” tukasnya.
Diakuinya kalau kemungkinan kesalahan itu memang ada (pencatatan, red). Sementara kasus terjadi lonjakan di bulan Juni itu murni karena mekanisme pencatatan yang memakai rata-rata.
“Karena itu kami meminta maaf atas ketidaknyamannya dalam mekanisme pencatatan ini,” ucapnya.
Indah juga berjanji akan menyampaikan saran-saran dari pelanggan, salah satunya agar ada rincian pembayaran tagihan listrik di struk pembayaran.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Sahrujani mengataka hasil rapat dengar pendapat dengan PLN ini, pihaknya ingin ada solusi dan dewan akan merekomendasikan untuk melakukan upaya-upaya, misalnya ditunda dulu bila ada pemutusan akibat keterlambatan pembayaran tagihan listrik.
Namun diakui politisi Golkar ini dari hasil rapat memang tidak ada jaminan dari PLN tidak akan terjadi lagi lonjakan tagihan di bulan berikutnya, akan tetapi dari hasil rapat itu juga memang PLN ada mengakui kelalaian petugas.
“Akibat kelalaian itu ada sebanyak 13 persen pelanggan pasca bayar yang mengalami lonjakan tagihan lebih 20 persen,” pungkasnya.
Penulis : Sopian