Ungkap Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tanbu, Dua Mantan Murid PKBM Bina Warga Satui Siap Jadi Saksi

Pelapor dugaan ijazah palsu anggota DPRD Tanbu, Amirudin Suat, SH.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua mantan siswa PKBM Bina Warga Satui Tanah Bumbu (Tanbu) Kalsel, menyatakan siap menjadi saksi dugaan ijazah palsu anggota DPRD asal Dapil 3 Tanbu inisial MS jika diperlukan Dirkrimsus Polda Kalsel.
“Untuk mengungkap kasus ini, jika diperlukan kami siap membantu pihak kepolisian,” ujar keduanya yang enggan namanya disebutkan.

Dikatakan keduanya yang juga sebagai pengurus Yayasan PKBM Bina Warga Satui ini, mereka bisa bersaksi selama masa proses belajar MS tidak pernah terlihat. Kalaupun ada terlihat hanya saat pelaksanaan ujian paket C pada tahun 2010. Keduanya memang terdaftar sebagai siswa tahun 2007 hingga 2010.

Mereka juga mengatakan masih ingat, saat itu MS datang mengikuti ujian paket C tahun 2010 dengan menggunakan pakaian dinas seragam kepala desa.

“Kami masih ingat betul. Dan apa yang kami katakan ini benar. Tidak ada keberpihakan kepada siapapun atau menguntungkan siapapun dalam perkara ini. Kami berbicara apa adanya, demi melindungi kebenaran hukum bukan pribadi atau kelompok,” tegas keduanya.

Menanggapi keiinginan keduanya, pelapor yang juga
Kuasa Hukum PKBM Bina Warga Satui, Amirudin Suat, SH, mengatakan sangat apresiasi kalau mereka ingin ikut mengungkapkan kasus ini. “Kalau penyidik bersedia mereka mau memberikan kesaksiannya ya bagus lah. Apalagi saksi mengatakan sesuai fakta dan tidak ada unsur rekayasa,” tuturnya.

Apalagi melihat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP ) dari Dirkrimsus Polda Kalsel tertanggal 17 Oktober 2024, dimana penyidik telah memeriksa 8 orang saksi termasuk terlapor MS.
“Tidak ada salahnya untuk memperkuat dugaan ijazah palsu ini, saya kira penyidik perlu menambahkan saksi lagi demi kebenaran hukum,”
ucapnya.

Dari delapan saksi yang sudah diperiksa penyidik, dua diantaranya adalah teman sekolah MS di PKBM Bina Warga Satui yakni Rusna Nur dengan Suharyanti.
“Nah saat ada saksi kembali untuk menguatkan tentunya saya merasa bangga,” ujarnya seraya berharap Dirkrimsus Polda Kalsel bisa menerima keduanya sebagai saksi tambahan.

Pria asli dan tinggal di Kota Musik Ambon ini juga mengatakan apresiasi yang luar biasa kepada Dirkrimsus Polda Kalsel yang dalam waktu dekat akan meminta keterangan saksi ahli dari kementerian pendidikan.

Hal itu seperti yang diungkapkan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Weldy Rozika,S H.S.I.K.,M.I.K dihadapan aksi pendemo, Kamis (17/1). “Ini sangat luar biasa,” ucapnya.

Nanti bila Dirkrimsus Polda Kalsel sudah selesai melakukan pemeriksaan kepada ahli dari kementrian pendidikan, di harapkan juga untuk segera melakukan uji laboratorium forensik Ijazah MS baik itu SD, SMP dan juga Ijazah Paket C. Hal itu agar benar- benar valid dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Jika permintaan uji laboratorium forensik ini tidak dilakukan dan diindahkan, maka dengan terpaksa dia tandas Amirudin akan meminta dan menyurati Mabes Polri RI di Jakarta untuk melakukan uji
laboratorium forensik
terhadap Ijazah yang bersangkutan.
“Tak hanya itu kami akan melakukan upaya hukum lain yakni melakukan gugatan perbuatan melawan hukum pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, kita akan buktikan di sana,” pungkasnya seraya menambahkan sampai putusan incrah baru kemudian dirinya akan kembali ke Kota Ambon.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah  

Jelang Pilkada 2024, akan Dilakukan Pergeseran Pasukan ke seluruh Kalsel

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka