Banjarmasin, BARITO – Jajaran Petugas Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika serta mengamankan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka yang seluruhnya merupakan warga Kota Banjarmasin ini yaitu berinsial SY (58), YS (41) dan JS (30) diamankan petugas beserta barang bukti 12 paket narkotika golongan 1 jenis sabu.
Ketiganya dibekuk petugas saat berada di rumah SY Jalan R.E. Martadinata, Gang Dermaga, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin sekitar pukul 14.45 Wita, Minggu (16/5/2021).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 3, AKBP Niko Irawan Rabu (19/5/2021) mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari hasil pengembangan atas pengungkapan kasus serupa yang ditangani Ditresnarkoba Polda Kalsel sebelumnya.
“Ini pengembangan dari pengungkapan dengan tersangka inisial UT, lalu diketahui barang itu (sabu) diperoleh UT dari tersangka lain yaitu SY,” kata Kasubdit3 Niko Irawan
Berangkat dari keterangan tersebut, petugas pun segera menindaklanjuti petunjuk tersebut dan berhasil mengamankan SY yang saat itu tengah bersama YS dan JS.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap SY, YS dan JS itulah petugas menemukan 12 paket sabu total seberat 10,65 gram.
Ketiga tersangka yang kedapatan menyimpan barang haram itu tak dapat lagi mengelak dan mengakui bahwa serbuk kristal putih itu adalah miliknya.
Kepada petugas pula, tersangka SY dan JS menyebut bahwa sabu yang dimilikinya sebelumnya bersumber dari tersangka YS.
Selain sabu, dalam pengungkapan kali inu petugas juga menyita 2 pak plastik klip, 1 timbangan digital, 3 smartphone, 1 wadah kotak plastik dan uang tunai senilai total Rp 7.482.000.
“Ketiganya beserta barang bukti sudah berada di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk penyidikan lebih lanjut,” kata pamen polri yang pernah bertaruh nyawa terluka terkena tusukan pengedar yang akan ditangkapnya itu
Akibat perbuatannya, para tersangka kini harus berurusan dengan hukum dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Mercurius