Banjarmasin, BARITO – DITENGAH kesibukan bersama instansi lain dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tak membuat aparat Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel lengah dalam salah satu tugasnya memberantas peredaran narkoba di Provinsi Kalsel. Melalui jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Polda Kalsel berhasil mengungkap dua kasus narkoba yang melibatkan jaringan antar pulau.
Dari pengungkapan dua kasus yang dilakukan jajaran Subdit 3 dan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil disita 2,5 kilogram sabu dan 2,580 butir ekstasi dan menangkap dua tersangka Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Wadir AKBP Eko Wahyuniawan didampingi Kabin Opsnal AKBP Sigit Kumoro mengungkapkan kasus pertama yang berhasil diungkap jajaran Subdit 3 Polda Kalsel setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu melalui Bandara Syamsudin Noor.
Segera Kasubdit 3 Kompol Diaz Sasongko dan anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri seseorang berinsial AT warga Kandangan (HSS) yang dicurigai sebagai kurir sabu tersebut” Kemudian petugas memantau serta membuntuti tersangka yang membawa paket diduga berisi narkotika jenis sabu” terang Eko Kurniawan. Setelah itu petugas langsung melakukan penghadangan dan mengamankan AT di Jalan Angkasa Landasan Ulin Banjarbaru, Senin (5/8/2019) Dari hasil penggeledahan berhasil disita empat paket sabu 2,5 kilogram yang yang ditempelkan dalam sisi kardus berisi makanan ringan.
Kasus kedua pengungkapan narkoba jaringan luar pulau berhasil diungkap jajaran Subdit 1 menyusul penangkapan tersangka bernama Aulia Budhy alias Budi (40) melalui penggerebekan di kediamannya di Jalan Utan Kayu Komplek. Listrik Indah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kamis (8/8/2019) pukul 19.30 wita.
KAKBP Sigit Kumoro menambahkan, dari penangkapan yang disertai dengan penggeledahan tersebut jajaran Subdit 1 yang dikomando Kompol Ugeng Sudia Permana berhasil menyita 2.578 butir butir ekstasi warna merah muda bentuk beruang dan 2 (dua) butir xtc warna biru bentuk tulip serta delapan paket sabu seberat 9,5” Semua barang bukti itu disita petugas kami dari samping lemari pakaian yang berada di dalam kamar tidur tersangka,” beber Sigit Kumoro.
Dari pengungkapan kedua kasus itu sambung Sigit Kumoro, jika dari 1 gram sabu dapat digunakan 10 orang dan 1 butir ekstasi dapat digunakan 1 orang Polda Kalsel telah menyelamatkan s 23.218 orang terhindar dari bahaya Narkoba
Kedua tersangka sendiri atas perbuatannya dijerat pasal 114 (2) sub 112 (2) UU RI No. 35 Tahun. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara
Penulis : Mercurius