Banjarmasin,BARITO – MASIH ingat kasus tewasnya kakek Sarijan terduga pengedar narkoba yang diduga korban kekerasan oknum polisi sewaktu Satreskoba Polres Banjar mengelar operasi penangkapan di Desa Pemangkih Baru, Kabupaten Banjar pada Kamis dinihari, 29 Desember 2021 lalu?
Seperti diketahui pihak keluarga tidak terima atas kematian pria berusia 60 tahun dan melaporkan ke Bidang Propam dan Ditreskrimum Polda Kalsel. Perkembangan terbaru dari kasus itu polisi melakukan pembongkaran makam untuk dilakukan autopsi di RSUD Ulin, Rabu (15/6/2022) Disaksikan pihak keluarga pembongkaran makam di alkah Jalan Teluk Tiram Kota Banjarmasin itu dimulai sekitar pukul 08.00 WITA Proses autopsi selesai di kamar mayat RSUD Ulin sekitar pukul 13.20 Wita . Kemudian keluarga bersama aparat kepolisian yang mendampingi membawa peti jenazah yang sudah dilapisi kain kafan warna hijau ke mobil ambulance untuk proses pemakaman kembali.”Alhamdulillah proses autopsi berjalan lancar ,kami pihak keluarga berharap hasil autopsi dilaksanakan secara profesional dan penanganan kasus ini bisa dituntaskan dengan seadil adilnya sesuai hukum yang berlaku di negara ini “harap Masrawi mewakili pihak keluarga. Sementara itu menurut salah satu petugas di RSUD Ulin hasil autopsi biasanya selesai paling lambat dua Minggu”Hasilnya nanti akan disampaikan ke penyidik kepolisian karena permohonan autopsi dari kepolisian “ucap petugas yang enggan disebutkan namanya . .
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i dikonfirmasi wartawan membenarkan pihak Ditreskrimum Polda Kalsel melakukan autopsi untuk menyelidiki sebab kematian. Sebelumnya diberitakan sejumlah fakta versi polisi yang menyebabkan meninggalnya kakek Sarijan.
Kakek Sarijan disebut merupakan terduga pengedar narkoba yang sudah menjadi target penangkapan polisi.
Namanya sebagai terduga pengedar tak hanya di Polres Banjar, tapi juga di sejumlah wilayah lain.
“Ada juga LP di Polresta Banjarmasin, di Polsek Banjamasin Tengah juga ada laporannya. Intinya ada beberapa kasus yang sama,” ujar Kombes Mochamaf Rifa’i beberapa waktu lalu.
Rifa’i membenarkan, Satreskoba Polres Banjar menggelar operasi penangkapan di Desa Pemangkih Baru, Kabupaten Banjar pada Kamis dinihari, 29 Desember 2021 lalu.
“Indikasinya, korban sering transaksi di rumah korban tersebut. Sehingga dilakukan penangkapan,” imbuhnya.
Kabid Humas membantah jika Sarijan tak melakukan perlawanan saat akan ditangkap seperti yang dikatakan pihak keluarga
Menurut Rifa’i, sebaliknya Sarijan saat akan ditangkap, polisi harus mengambil tindakan lantaran melawan menggunakan senjata tajam.
“Saat itu ada dua pisau, terduga pelaku mau mengambil pisau panjang, sejenis pedang. Disitulah terjadi pergumulan,” bebernya.
Selain itu, Rifa’i juga menepis pernyataan bahwa saat pengerebekan tak ada barang bukti yang ditemukan. Dikatakan Rifa’i bahwa saat kejadian ditemukan alat hisap sabu.
“Ada alat bong, alat kaca dan pisau,” bebernya.
Sementara terkait dengan SOP penangkapan disebutkan saat itu petugas tak mengantongi surat seperti yang dituduhkan keluarga korban, Mochamad Rifai mengatakan bahwa itu akan terungkap dalam pemeriksaan Bidpropam Polda Kalsel.
“Kalau nanti ada ditemukan ada indikasi anggota salah, Kita akan proses dan tegas. Ini perintah Kapolda langsung,” pungkasnya.
Penulis/ Editor : Mercurius