Unit Reskrim Limpahkan Tersangka Pencurian Dengan Pemberatan Ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru

by admin
0 comments 1 minutes read

Polda Kasel, Polres Banjarbaru – Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat jajaran Polres Banjarbaru, Polda Kalsel, melakukan kegiatan serah terima Tersangka A.n. Burhanuddin Als Burhan Bin Daud (Alm) dalam perkara tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Jum’at (18/12/2020).

Tersangka yang dilimpahkan unit reskrim ke kejaksaan Negeri Banjarbaru sebelum dikirim harus diperiksa oleh Urkes (Urusan Kesehatan) Polres Banjarbaru bila kondisi dinyatakan sehat maka langsung dilimpahkan. Kemudian Unit Reskrim melimpahkan tersangka dan Barang bukti Kejaksaan Negeri Banjarbaru berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru nomor : B- / Q. 3.20 / EOH. 2 / 12 / 2020, tanggal 16 Desember 2020. Bahwa berkas perkara nomor : BP / 51/ XI / 2020 / Reskrim, tanggal 02 November 2020 degan tersangka A.n. Burhanuddin Als Burhan Bin Daud (Alm) dalam perkara tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP telah selesai proses penyidikannya. Selanjutnya untuk tersangka dibawa kembali Polsek Banjarbaru Barat sebagai tahanan titipan Kejari Banjarbaru.

Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung, S. Ab, M.AP, melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Gunadi, S.Sos, menjelaskana bahwa kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti hari ini merupakan rangkaian atau proses kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh kepolisian kepada pihak kejaksaan.

“Alhamdulilah rangkaian kegiatan serah terima telah selesai dilaksanakan dengan kondisi tersangka dalam keadaan sehat oleh unit reskrim Polsek Banjarbaru Barat”. Pungkasnya.

Rel

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment