Takisung, BARITO – Untuk menambah wawasan, sekaligus pengetahuan bagi perempuan, salah satunya informasi berupa peraturan-peraturan hukum, seperti Peraturan Daerah (Perda), Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj Mariana, S.AB, MM menggelar Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sosialisasi Perda tersebut dilaksanakan oleh Ketua DPD Partai Gerindra Kalsel ini bertempat di Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (24/6/2022).
Mariana menegaskan, sosialisasi perda ini penting untuk menambah wawasan dan pengetahuan khususnya bagi perempuan.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan menyebarluaskan materi Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” terangnya.
Sementara itu, Nelly Ariani selaku narasumber juga mengungkapkan dalam paparan materinya betapa pentingnya perda ini disosialisasikan agar bisa bermanfaat bagi perempuan dan anak.
“Kita patut berbangga menjadi perempuan, karena perempuan itu makhluk yang unik dan sejatinya perempuan itu makhluk yang kuat,” jelasnya.
Khairil Anwar, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tala sangat antusias adanya sosialisasi perda.
“Semoga nanti kedepannya kami dari Kabupaten Tanah Laut bisa ikut serta meniru menyelenggarakan sosialisasi seperti ini,” ucap Khairil.
Warga Desa Tabanio terlihat antusias dalam mengikuti kegiatan sosialisasi/penyebarluasan perda. Hal ini terlihat dengan banyaknya warga yang hadir.
Rilis : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi