Banjarmasin, BARITO – Mantan Kades Lok Buntar Kecamatan Sungai Tabuk Husairi memang dinilai cukup berani. Terbukti dari sekian kegiatan yang bersumber dari dana desa semuanya direkayasa dan dimar’up. Termasuk upah tukang pasang paving block.
Tak tanggung-tanggung upah untuk tukang pasang paving block di mar’up hingga ratusan juta rupiah.
Hal tersebut terungkap saat tukang Sapuani yang diminta terdakwa untuk mengerjakan paving block bersaksi pada Selasa (10/9).
Menurut Sapuani dia minta terdakwa untuk mengerjakan jalan dengan paving block sejak tahun 2016 hingga 2018.
Kalau dihitung ujar saksi kepada majelis hakim yang diketuai Teguh Santoso SH upah yang diterima dari terdakwa selama tiga tahun tersebut sebesar Rp103 juta.
“Benar segitu (Rp103 juta). Soalnya dalam dokumen tertera upah pemasangan paving block sebesar Rp400 juta lebih,” ujar JPU Syaiful Bahri SH.
Ditanya saksi tegas mengatakan hanya terima Rp103 juta, seraya mengatakan harga kesepakatan awal Rp20 ribu permeternya.
Saksi juga mengaku tukang satunya-satunya pengerjaan paving block di Desa Buntar menambahkan, pada pemasangan paving block tidak ada penyiringan padahal jalan terletak dipinggir sungai, tidak ada pondasi, cor beton juga tidak ada, termasuk hamparan semen. ‘Kalaupun ada hamparan saya tahunya pasir saja,” ucap saksi.
Sementara saksi lainnya Guntur dari Toko Beton Jaya, mengaku kalau setiap pembelian paving block terdakwa selalu meminta kuitansi kosong. Untuk satu paving block kami jual Rp 1600 perbiji sampai lokasi. Namun oleh terdakwa dalam dokumen yang diperlihatkan jaksa tertera Rp3000 perbiji.
“Memang salah kami memberi kuitansi kosong, padahal tahu itu bisa disalahgunakan. Sekarang toko kami tidak ceroboh lagi, menolak memberi kuitansi kosong apabila ada yang minta,” ucap saksi.
Atas keterangan tersebut, terdakwa mengatakan tidak memberikan tanggapan. “Semua keterangan saksi benar,” ujar terdakwa.
Diketahui, beberapa kegiatan dari dana desa memang sebagian ada yang dilaksanakan, namun lebih banyak di mar’up untuk keuntungan pribadi terdakwa.
“Selain modus dengan cara mark up terdakwa juga membuat SPJ disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” jelas jaksa.
Hasil audit BPKP Perwakilan Propinsi Kalsel ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.058.006.657.
Akibat perbuatannya itu terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
rif