Upaya PK Berhasil, Misrani Terpidana Korupsi di RSU Ulin Dinyatakan Bebas

Misrani saat menghadiri pengajuan upaya hukum Peninjaun Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Upaya hukum yakni Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Misrani perkara pengadaan Alkes RSUD Ulin Banjarmasin membuahkan hasil.

PK yang diajukan Misrani dikabulkan oleh Mahkamah Agung RI. Dilihat dalam petikan putusan PK dengan nomor 590 PK/Pid.Sus/2024 tersebut menyatakan mengabulkan permohonan PK Misrani, sekaligus menganulir atau membatalkan putusan Kasasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin melakui Kasi Intel Dimas Purnama Putra, yang dikonfirmasi membenarkan PK yang diajukan Misrani dikabulkan Mahkamah Agung.
“Dalam petikan PK yang diterima, memang benar MK mengabulkan PK beliau,” ujar Dimas.

Diketahui, dalam perjalanannya Misrani, selaku PPTK dalam pengadaan Alkes di RSUD Ulin Banjarmasin, pada pengadilan tingkat pertama divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada April 2022.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah menuntut Misrani selama 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU menyatakan Misrani terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas vonis bebas, Jaksa Penuntut Umum mengajukkan Kasasi dan dikabulkan melalui putusan MA tertanggal 14 Juli 2021. Di mana dalam putusan Kasasi tersebut, Misrani dinyatakan bersalah dan divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Sehingga saat itu tepatnya pada 18 Juli 2023, Misrani dieksekusi oleh Kejari Banjarmasin dan ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Baca Juga: Api Mengamuk Dinihari di Veteran Banjarmasin, Empat Rumah Ludes

Misrani melalui penasihat hukumnya mengajukkan PK, dan akhirnya permohonan tersebut dikabulkan oleh MA.

Terpisah, Kuasa Hukum Misrani, Jhon SIlaban mengaku pihaknya sangat mengapresiasi atas hasil putusan tersebut, sebab sudah mewakili rasa keadilan di masyarakat, meskipun datangnya kadang terlambat.
“Kami bersyukur keadilan itu masih ada walaupun datangnya kadang terlambat, kami di sini sebagai kuasa hukum bukan hanya untuk membela hak-hak orang yang kami anggap terzhalimi, peran kami di sini juga memberikan edukasi kepada masyarakat, ketika Anda di hadapkan permasalahan hukum jangan gentar, jika Anda merasa tidak melakukannya, sebagaimana yang kita lakukan PK, kita melihat ada ketidakadilan,” katanya.

“Ketidakadilan sebagaimana yang telah kami sampaikan, klien kami hanya sebagai PPTK. Sedangkan dakwaan JPU terkait harga penilaian sendiri dan spesifikasi barang, setahu kami klien kami tidak mempunyai kewenangan, bagaimana mungkin oran tidak mempunyai kewenangan dan kekuasaan dibebankan kepada klien kami, ada ketidakadailan di sini. Dan pendapat yang kami kemukakan ini kemungkinan sepandapat, akhirnya kline kami bebas,” tambahnya.

Dalam petikan putusan PK dengan nomor 590 PK/Pid.Sus/2024 tersebut menyatakan mengabulkan permohonan PK Misrani, sekaligus menganulir atau membatalkan putusan Kasasi.
Kemudian pada point kedua, menyatakan Misrani dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum. Point ketiga memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, sekaligus memerintahkan agar Misrani dibebaskan seketika.
Putusan ini berdasarkan hasil rapat musyawarah Majelis Hakim, pada Selasa (30/4/2024) lalu, yang diketuai oleh Soesilo SH MH.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah  

Jelang Pilkada 2024, akan Dilakukan Pergeseran Pasukan ke seluruh Kalsel

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka