UPTD PPA Batola Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Terbanyak Timpa Anak Perempuan

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Suasana Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundangan tentang Perlindungan Anak yang dilaksanakan anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH di Kantor BP2RD Kabupaten Batola di Marabahan, Jumat (16/8/2024).(foto : ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kasus pelecehan seksual merupakan tindak kekerasan yang terbanyak dialami anak khususnya anak perempuan di Kabupaten Barito Kuala (Batola) bahkan ada kecendrungan peningkatan kasus pada tahun 2024 ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Batola, Ir H Subiyarnowo mengatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan di Banjarmasin, Ahad (18/8/2024).

Subiyarnowo mengakui sangat prihatin kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Batola menunjukkan trend meningkat.

“Pada tahun 2020 terjadi 25 kasus, tahun 2021 ada 26 kasus, tahun 2022 meningkat tajam menjadi 50 kasus, tahun 2023 ada 56 kasus dan pada tahun 2024 hingga bulan Juni lalu sebanyak 36 kasus, Sedangkan dalam bulan Juli mencapai 40 kasus,” ungkapnya.

Baca juga: Jhonlin Agro Raya Soft Launching Implementasi Biodiesel B-50, Ini Tanggapan Supian HK

Subiyarnowo menambahkan jumlah kasus yang saya beberkan ini adalah yang dilaporkan dan ditangani oleh UPTD PPA Kabupaten Batola, selain itu masih banyak kasus yang tidak terungkap atau terangkat karena tidak dilaporkan, karena malu atau dianggap sebagai aib.

Dia juga mengatakan tren terjadinya peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Batola telah disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Propemperda/Raperda/Perda/Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dilaksanakan anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH di Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Batola di Marabahan, Jumat (16/8/2024).

Selaku narasumber, Kepala UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batola, Ir H Subiyarnowo.

Dikatakan juga kasus yang terjadi kebanyakan dalam bentuk pelecehan terhadap anak perempuan, yaitu berusia 12-16 tahun dan hampir semua korban mengalami kehamilan dan trauma psykis.

Baca Juga: Bupati Aulia Pimpin Peringatan HUT ke-79 RI, Ingatkan Jaga Persatuan dan Kesatuan

“Bahkan ada juga laki-laki usia 12 tahun yang menyodomi anak yang lebih kecil dan ada juga kasus marbot atau kaum masjid yang menggauli anak dibawah umur,” ungkapnya.

Melihat kekerasan yang terjadi terhadap anak, dia mngingatkan para orang tua untuk lebih memberikan perhatian kepada anak-anaknya.

“Jangan lengah, karena pada beberapa kasus terjadi karena orang tua sering tidak berada di rumah,” tegasnya.

Dikatakan juga ancaman kekerasan pada anak bisa datang dari orang-orang dekat seperti teman sepermainan, tetangga bahkan orang di dalam rumah sendiri.

Baca Juga: Peringatan HUT RI ke-79 di Batola Berlangsung Khidmat

Sementara itu anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH mengatakan kegiatan sosialisasi peraturan (sosper)  merupakan tugas dirinya sebagai anggota legislatif, yaitu mensosialisasikan, menyebarluaskan serta menginformasikan peraturan-peraturan baik berupa undang-undang, peraturan daerah dan sebagainya.

“Tujuan sosialisasi, penyebarluasan tersebut untuk mewujudkan masyarakat maupun subjek hukum yang terkait dengan ketentuan peraturan perundangan dalam turut serta mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam sebuah perutaran perundang-undangan,” demikian Karlie Hanafi.

Kegiatan sosper tersebut mendapat sambutan antusias dari segenap jajaran Kantor BP2RD Kabupaten Batola yang sangat senang mendapat tambahan wawasan adanya peraturan tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

 

Penulis/Editor/: Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment