Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Berangkat dari adanya keprihatinan dan rekomendasi masyarakat atas kondisi salah satu warganya yang membutuhkan, yakni Saripah, UPZ (Unit Pengumpul Zakat) Bank Kalsel mengulurkan tangan memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
Secara simbolis, bantuan diserahkan oleh staf UPZ Bank Kalsel Muhammad Rizaldy Mustary Haq di kediaman Saripah, Jl. Teluk Masjid RT.11 RW.02, Kelurahan Mantuil, Kota Banjarmasin, Selasa (2/2/2023).
Saripah dalam kesehariannya merupakan pelaku usaha kecil yang menjual aneka minuman, makanan ringan dan gorengan.
BACA JUGA: Supian HK Syukuran Rumah dan Ibadah Umroh
Usaha satu-satunya yang dimilikinya, keseharian Saripah hanya bergantung pada pendapatan dari hasil berjualannya tersebut, dimana perharinya berkisar Rp15.000,- sampai Rp25.000,-.
Bagi Saripah, hal ini seringkali tidak mampu menutupi seluruh pengeluaran perharinya yang rata-rata lebih tinggi dibandingkan pendapatannya.
Menilik kondisi tersebut, setelah melalui serangkaian proses, baik itu survei maupun kajian persyaratan yang ditetapkan, Saripah dimasukkan ke dalam kategori 8 Asnaf, orang yang berhak menerima zakat.
Sedangkan Fachrudin selaku Plt. Direktur Utama Bank Kalsel, menyampaikan, bantuan yang diberikan kepada Saripah merupakan salah satu rangkaian program UPZ Bank Kalsel dalam upaya mendukung peningkatan taraf hidup keluarga pra sejahtera di Kalimantan Selatan.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Terapkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan
“Dengan bantuan yang diberikan melalui UPZ Bank Kalsel, kami berharap dapat mendukung dan membantu peningkatan modal usaha bagi keluarga pra sejahtera yang membutuhkan, tentunya termasuk dalam kategori 8 Asnaf, sehingga nantinya berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian keluarga,” tutur Fachrudin.
UPZ merupakan satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), baik BAZNAS Provinsi ataupun BAZNAS Kabupaten/Kota untuk membantu mengumpulkan zakat. UPZ Bank Kalsel dibentuk dengan tugas menghimpun dan menyalurkan zakat sebagai institusi BUMD.
Meskipun bernama unit pengumpul zakat, UPZ Bank Kalsel tidak hanya menghimpun zakat, melainkan juga menghimpun infak dan sedekah yang berasal dari internal maupun eksternal perusahaan. Dari internal, zakat dapat berasal dari gaji per bulan seluruh Pegawai Bank Kalsel termasuk Dewan Komisaris dan Direksi. Sumber dana eksternal antara lain dari pembayaran zakat oleh nasabah maupun masyarakat melalui transfer rekening QRIS.
“Pada kesempatan ini, saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk turut serta bersama Bank Kalsel mengulurkan tangan untuk membantu sesama. Kami membuka diri bagi masyarkat yang berniat membantu saudara-saudara kita dengan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui rekening atas nama UPZ Bank Kalsel, yakni untuk Pembayaran Zakat di nomor rekening 6500844928, lalu untuk infaq dan sedekah di nomor rekening 6500846214,” pungkas Fachrudin.
Sebagai informasi, Fachrudin saat ini menjabat sebagai Plt. Direktur Utama Bank Kalsel. Fachrudin menduduki jabatan tersebut sampai dengan ditetapkan Direktur Utama definitif.
Editor : Afdiannoor Rahmanata
BACA JUGA: Menjaga Warisan Dunia Menebar Sejahtera
3 comments