Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Penyidik Dirkrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mendalami dugaan ijazah palsu salah satu anggota dewan terpilih asal Dapil 3 Tanah Bumbu Kalsel, berinisial MS.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pun kini sudah diserahkan penyidik ke pelapor sebagai haknya. SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian
Hal ini seperti yang diungkapkan pelapor Amirudin Suat SH, Minggu (6/10).
“SP2HP sudah kita terima sebagai bukti bahwa laporan tersebut dalam proses penyelidikan. Kamipun tidak diam, tetap mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Suat panggilan akrabnya.
Dia juga yakin publik Tanah Bumbu Kalsel, juga menunggu kinerja pihak kepolisian untuk mengungkapkan Ijazah asli terlapor. Apalagi tandas dia terlapor saat ini adalah sebagai wakil rakyat asal Dapil 3 Tanah Bumbu Kalsel dari Partai Amanat Nasional (PAN) Tahun 2024 .
Kuasa hukum asal Kota Music Ambon ini mengatakan, hukum harus ditegakkan meskipun langit ini runtuh. “Kita akan kawal terus perkara ini sampai ada kejelasan yang sah dari pihak kepolisian,” tegasnya.
Untuk memastikan adanya legitimasi hukum sah dan tidaknya Ijazah asli MS, Suat mengatakan terus mendesak pihak Polda Kalsel Cq Dirkrimsus Polda Kalsel untuk segera melakukan Laboratorium Forensik
seluruh dokumen Ijazah asli milik MS. Tak hanya Ijazah SMA Paket C, tapi juga SMP dan SD.
Pemeriksaan dokumen, baik ciri fisik, juga nomor seri khusus yang diterbitkan oleh institusi pendidikan yang bersangkutan.
“Tapi yang paling penting menurut saya itu adalah hasil Laboratorium Forensik Mabes Polri,” kata dia, seraya tetap yakin bahwa ada kejanggalan dalam ijazah MS khususnya SMA Paket C.
Menanggapi pernyataan Kadis Pendidikan Tanbu Amiluddin, bahwa ijazah MS asli dan sah, Suat mengatakan tidak bisa menyatakan begitu saja, tapi harus ditelusuri.
“Telusuri dulu hasil ijazah Paket C MS pada Yayasan Bina Warga apakah sudah memenuhi syarat atau tidak,” cetusnya.
Dia menduga MS tidak terdaftar sebagai siswa tahun 2007, namun tiba-tiba bisa ikut ujian. Pasalnya berdasarkan pemeriksaan awal, nomor induk 11109 yang terdaftar atas nama MS ternyata tidak ditemukan di buku besar yayasan.
Justru, nomor induk 11119 tercatat atas nama orang lain, yang kemudian diduga telah dihapus menggunakan tipp-ex dan diganti menjadi nama MS.
“Dengan bukti itulah makanya kami menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya