Usai Transaksi dengan HZ,Tompel Dikejar Polisi dan Buang Sabu

PELAKU SABU - Dua pria berinisial AD alias Tompel dan HZ dibekuk polisi usai transaksi Sabu-sabu, Rabu (1/6/2022) dinihari. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Apes dialami oleh AD alias Tompel (40) saat melintas mengendarai motor, usai membeli Sabu-sabu ketahuan polisi, Rabu (1/6/2022) dinihari sekitar pukul 01.45 Wita. Dia pun sempat membuang narkoba itu ke tanah, setelah tertangkap ternyata tersangka beli dari HZ (37).

Tompel dibekuk di Gang Sadar Kampung Baru Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Pria pengangguran warga Jalan Kelayan A Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah itu sempat kejar-kejaran dengan polisi.

Setelah Tompel digaruk, menyusul HZ warga Jalan RO Ulin Kel. Guntung Manggis Kecamatan Loktabat Kota Banjarbaru, juga turut digulung.

Berawal dari anggota Buser dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur AKP Timur Yono melakukan giat hunting di kawasan rawan tindak pidana. Saat melintas di TKP polisi melihat Tompel waktu itu sedang mengendarai sepeda motor dengan gelagat mencurigakan.

Atas perintah Kapolsek Bantim Kompol Puji Firmansyah, ketika ada pria mencurigakan dan hendak diberhentikan pelaku sempat membuang suatu benda dengan tangan kirinya, melihat hal tersebut polisi langsung mengamankan pelaku.

Setelah polisi mengambil benda barang yang dibuang dan barang tersebut berupa satu plastik klip yang berisikan serbuk kristal tersebut.

Sabu-sabu itu ditemukan tidak jauh dari pelaku diberhentikan karena polisi melihat pelaku tersebut membuangnya. Pelaku mengakui bahwa barbuk tersebut milik HZ dibeli sebesar Rp400Ribu.

Saat mendengar pengakuan Tompel, anggota langsung menangkap HZ yang keberadaannya tidak jauh dari TKP. Atas kejadian tersebut kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke polsek banjarmasin timur guna proses lebih lanjut.

“Kami berhasil menyita barbuk lainnya seperti,
uang sebesar Rp50Ribu,
satu unit sepeda motor Honda Scoopy DA 6454 PAV warna putih. Kini kedua pelaku dijerat sesuai
Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas AKP Timur Yono.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah