Banjarmasin, BARITO – Tak hanya HS yang digrebek, pria berinisial SP pun diciduk Polisi dari rumahnya setelah menyita sebanyak empat paket sabu-sabu berat 1,68 gram,
Sabtu (12/2/2022) siang sekitar pukul 13.15 Wita.
Tersangka digeledah rumahnya di Jalan Simpang Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah. Selain barang bukti (barbuk) itu juga disita, satu lembar sobekan plastik Kresek warna hitam, satu kotak rokok Red Bold, uang sebesar Rp 800Ribu.
Bermula setelah pelaku melakukan transaksi dan menyerahkan Sabu-sabu kepada anggota Polisi yang menyamar. Tersangka kemudian dibekuk dan disita dua paket Sabu-sabu yang terbungkus dengan sobekan plastik kresek warna hitam.
Sedangkan satu paket Sabu-sabu yang telah diserahkan tersangka kepada Polisi yang menyamar. Selanjutnya satu paket lagi ditemukan hasil dari congkelan atau sisihan di dalam Kotak Rokok Red Bold yang ditemukan di dalam lipatan baju yang diselipkan pelaku di pinggang sebelah Kiri.
Selain itu juga disita uang sebesar Rp800Ribu diduga sebagai uang hasil keuntungan yang didapat pelaku. Kemudian SP berikut barang bukti dijebloskan ke sel Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Kamis (24/2/2022) mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku terkait siapa diatasnya yang jadi bandar. “Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 114 ayat ( 1 ) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, “pungkas Suryo.
Penulis : Arsuma Editor : Mercurius