Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pembeli dan pengedar narkoba jenis Sabu-sabu berinisial AMA (39) dan AP (39) dibekuk usai transaksi,
Selasa (23/4/2024) sore sekitar pukul 15.30 Wita. AMA ditangkap di
Jalan A Yani Km 5 Keluraham Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dari tangan AMA seorang Pekerjaan petugas kebersihan itu ditemukan barang bukti dua paket Sabu-sabu berat 4,96 Gram, satu lembar sobekan kertas tissue, satu lembar sobekan kantongan plastik warna hitam. Juga uang tunai Rp600Ribu dan satu ponsel merk Redmi 9A warna hitam
Dari pengakuan warga Jalan Sei Miai Dalam Kelurahan Sei Miai Kecamatan Banjarmasin Utara itu dia beli Sabu-sabu dari AP. Selanjutnya Polisi langsung menuju rumah AP seorang Buruh, warga Jalan Kelayan B Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan untuk dilakukan penangkapan.
Baca Juga: BSC Banjarmasin Kembali Gelar Donor Darah, Yuli Merasakan Manfaat Rutin Menyumbang Darah
Dari AP ditemukan uang tunai Rp5,5Juta dan satu ponsel merk Samsung warna putih. Lalu keduanya beserta barang bukti dibawa ke mapolresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bermula saat AMA diciduk hingga ditemukan satu paket Sabu–sabu berat 4,41 Gram di gengaman tangan sebelah kanan. Kemudian ketika dilakukan pengeledahan badannya ditemukan lagi satu paket sabu berat 0,45 Gram di saku celana bagian belakang sebelah kiri.
Selanjutnya ketika diintrogasi AM menerangkan beli Sabu– sabu dari AP dengan harga Rp5,5Juta. Kemudian juga turut dilakukan penangkapan terhadap AP beserta barang bukti uang hasil penjualan Sabu-sabu tersebut. .
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Raden Prawira Bala Putra Dewa mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku dari informasi warga. “Kini keduanya dijerat sesuai Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya