Utamakan Putra Daerah Dalam Rekrut CPNS Kejaksaan,   Ini Alasan  Kajati

Kajati Kalsel Arie Arifin SH MH

Banjarmasin,  BARITO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)  Kalsel Arie Arifin SH MH berharap putra daerah  agar lebih diutamakan dalam seleksi CPNS  yang sedang berlangsung saat ini.

Menurut orang nomor satu di Kejati Kalsel tersebut lebih mengutamakan putra daerah bukan berati anti terhadap orang luar.

Disebabkan ujar dia  selama ini banyak saudara-saudara yang lulus dari luar daerah yang hanya hitungan tahun mereka sudah mengusulkan pindah ke daerahnya.

Padahal tegas dia,  tenaga mereka masih sangat dibutuhkan.
“Dengan mengutamakan putra daerah maka tidak ada CPNS yang minta-minta pindah dari daerah ini setelah lulus tes CPNS, ” ujar Arie memberikan alasan.

Arie berharap alasannya ini bisa didengarkan dan dipertimbangkan  Kejaksaan Agung yang memang secara resmii  membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Karena kalau tidak,  daerah juga yang rugi. Saat masih dibutuhkan tenaganya mengabdi di Kalsel sudah minta pindah,” tandas Arie.

Dari pantauan disitus web rekrutmen.kejaksaan.go.id,
pelamar  CPNS kejaksaan sudah mencapai sekitar 23 ribu orang.
Sementara untuk Kalsel yang sudah lolos  menurut

salah satu panitia sekitar 1000 orang.  Dan sesuai arahan Kejagung panitia sejak kemarin Rabu 20 November – 6 Desember 2019 mulai membuka seleksi administrasi  bagi pelamar sesuai sesuai domisili masing-masing.  Untuk Kalsel dipusatkan di halaman Kejati Kalsel.

“Pelamar datang sendiri  dengan membawa dokumen asli untuk diperlihatkan dan dua rangkap berkas lamaran  berisi dokumen yang telah ditetapkan dalam pengumuman Nomor: PENG-01/C/Cp.2/11/2019,” ujar salah salah satu panitia.

Salah satu pelamar Irfan mengaku baru pertama kali melamar CPNS.  Lulusan SMA ini sangat berharap bisa masuk sebagai salah satu CPNS Kejagung.

Kejaksaan Agung membuka lowongan CPNS 2019 sebanyak 5.203 formasi. Pendaftaran untuk melamar formasi CPNS 2019 di Kejaksaan dilakukan melalui portal SSCASN BKN, mulai 11 November 2019.

Penulis: Filarianti

Related posts

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan

Buruh ini Disergap saat Bawa Sabu di Pekauman Banjarmasin