Utang 7 Perda Ditanggung DPRD Baru

Banjarmasin, BARITO – Dari 17 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kalimantan Selatan dalam kurun 2019 ini, yang sudah dilaksanakan sebanyak 10 buah raperda, sementara yang tersisa atau terhutang ada 7 buah raperda.

Dari 10 buah raperda yang sudah digarap itu masih ada 4 buah raperda yang masih di fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan 6 buah raperda sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kepada wartawan, Senin (26/8) di Banjarmasin, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kalsel HM Rosehan Noor Bahri menjelaskan, 7 raperda lainnya itu nantinya menjadi tanggungan anggota dewan periode selanjutnya.

“Itu kan bukan ranah per orangan, tapi ranahnya secara kelembagaan,” ucapnya.

Sementara massa jabatan anggota DPRD Kalsel periode 2014-2019 tinggal 10 hari kerja lagi dan agenda pelantikan anggota dewan selanjutnya akan dilaksanakan pada 9 September mendatang.

Rosehan mengakui, ada beberapa penghambat yang pihaknya temui dalam menuntaskan pekerjaan tersebut, di antaranya yang paling berpengaruh adalah registrasi di kementrian.

Meski demikian, menurut Rosehan bukan kuantitas yang penting dalam produk hukum tersebut. Melainkan asas kemanfaatannya bagi masyarakat.

“Kualitas Perda yang lebih penting bagi masyarakat,” ujarnya.

Adapun 7 raperda yang belum terbahas anggota dewan tersebut, di antaranya Penyelenggaraan Pariwisata, Pengelolaan Kebun Raya Banua, Keamanan Pangan, APBD Tahun Anggaran 2020, Pemadam Kebakaran di Kalimantan Selatan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Pengelolaan Kehutanan.

Rosehan sendiri masih masuk dalam gerbong wakil rakyat berikutnya dan ia bersedia mengawal pekerjaan rumah tersebut agar segera diselesaikan.

sop

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula