Utusan BPKPAD Sampaikan Maaf ke Geman “Sari Patin”

*Akui Terjadi Kesalahan Sistem di Database WP

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
SAMPAIKAN MAAF- M Syahid selaku Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah dan rekan-rekannya bertatap muka langsung dengan Geman Yusuf di RM Sari Patin, guna menyampaikan permintaan maaf pihakBPKPAD atas kesalahan system WP. (gif/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Setelah sempat memancing reaksi pemilik Rumah Makan Sari Patin Kayu Tangi, Geman Yusuf SH.MH atas terbitnya surat yang ditujukan kepadanya yakni Tagihan Pajak Restoran pada bulan Desember 2020, Rabu (29/11), suasana ‘panas’ itu akhirnya bisa ‘dingin’ kembali. Secara langsung pihak Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemko Banjarmasin, menyampaikan permintaan maaf atas terjadinya kesalahan pada system database wajib pajak (WP) dari server BPKPAD.

Mewakili Kepala BPKPAD H Edy Wibowo yang berkegiatan di luar kota, M Syahid selaku Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, Nilla Pandan Sari selaku Kabid Penagihan dan Pengawasan Pajak Daerah, bersama dua Kasubbidnya Fauzian Noor dan M Arifuddin, mereka menyambangi langsung Geman Yusuf di rumah makan yang dulu sempat dikunjungi Presiden RI Joko Widodo ini. “Kami atas nama Kaban dan seluruh jajaran BPKPAD, menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan system dalam databes kami hingga terbitnya surat tertanggal 21 November 2023 tersebut, yang cukup membuat pak Geman merasa tidak nyaman dan merasa dirugikan secara moril. Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf ini,” ucap Syahid mewakili.

Baca Juga: FKGLO Kalsel Jaga Kondusivitas Banua Menuju Pemilu Damai 2024

Ditambahkan Nilla, memang saat ini di BPKPAD tengah berbenah terkait pemutakhiran database WP berbasis IT yang dibenahi dengan jumlah yang tidak sedikit, sehingga kalau terjadi error pada system, pihaknya berharap agar pelaku usaha di berbagai kalangan bisa melakukan crosscheck ulang seperti pencocokan data BPKPAD dengan pembukuan internal milik pengusaha WP sendiri.  “Yang pasti pihak kami akan memperbaiki dan menata kembali, agar tidak lagi terjadi kesalahan system seperti ini. Penambahan alat tapping WP pun tengah kami percepat kedatangannya, dimana sudah 500 unit tersebar ke WP, sekarang menyusul 300 unit lagi dari yang ditargetkan sebanyak 1000 alat tapping pajak tersebut,” jelasnya.

Geman yang didampingi putranya Rudy, secara langsung juga menerima permintaanmaaf tersebut. “Dengan begini jadinya jelas, karena segala sesuatu sebelum diterbitkan, wajib yang namanya crosscheck. Alhamdulillah, saya pribadi dan keluarga pengelola rumah makan Sari Patin, kini merasa lega dan berterima kasih karena mereka sudah bersedia datang secara langsung menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan system ini,” ucap Geman yang makin mencairkan suasana.

Baca Juga: BKD Mulai Lelang Jabatan Kadis Damkar, Begini Syaratnya?

Wajar, lanjutnya, jika dirinya bereaksi keras seperti beberapa hari lalu. Pasalnya, anggota Perbakin Kalsel ini baru saja mendapat Piagam Penghargaan langsung dari Walikota Banjarmasin sebagai Wajib Pajak Terbaik III kategori pajak rumah makan dalam ketaatan dan kepatuhan perpajakan daerah Kota Banjarmasin, tanggal 25 Oktober 2023 beberapa pekan lalu. “Ini terkait masalah moril, mungkin bisa dibayangkan bagaimana pandangan masyarakat jika rumah makan Sari Patin yang paling tertib pajak, malah ada tunggakan 1 bulan. Tapi yang lalu biarlah berlalu, human error atau system error, saya anggap hal yang lumrah terjadi di birokrasi manapun, baik swasta maupun pemerintah. Satu pesan saya kepada adik-adik dari BPKPAD, jika ada temuan di system seperti itu lagi, agar kiranya segera crosscheck ke data yang kami miliki. Kemudian, untuk bahasa keredaksiannya agar lebih hati-hati lagi, agar tidak menimbulkan reaksi seperti ini lagi di masyarakat, khususnya pelaku usaha yang tertib pajak,” pesan Geman.

Sebelumnya dalam surat tertanggal 21 November 2023, bernomor: 900.1.13.1/5049/Hanwas/BPKPAD dengan perihal: Tagihan Pajak Restoran yang ditujukan kepada Restoran Sari Patin Kayu Tangi tersebut, pihak Geman disebutkan belum melaporkan dan/ atau melunasi Pajak Restoran Bulan Desember 2020. Geman pun diberi tempo untuk menyelesaikannya selama 7 hari sejak surat itu diterima, dan jika tidak diselesaikan, akan dikirimkan surat kedua. Kontan hal tersebut memancing emosi pengacara senior ini, namun selang beberapa hari, pihak BPKPAD secara langsung meluruskan masalah ini, dan dianggap sudah selesai setelah mereka meminta maaf secara langsung.

Penulis dan Editor: HM Arief Husaini

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment