Banjarmasin, BARITO – Presiden Jokowi telah menyetujui dan mengesahkan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Senin 2 November 2020. Sejumlah pelaku usaha di Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyambut gembira pengesahan UU sapu jagat yang menghadirkan optimisme perizinan lebih mudah kedepannya.
“Kalau sudah izin dipermudah, modal jadi bisa diperbanyak dan bisa membuka usaha baru lagi,” kata Ari, pemilik Bengkel Royal Banjarmasin, kepada wartawan Rabu.(4/11/2020)
Ari menyampaikan terima kasih kepada pemerintah karena menurutnya Undang-Undang Cipta Kerja telah merangkul semuanya baik dari sisi pengusaha maupun karyawan atau pekerja.
Hal senada disampaikan Satria pelaku usaha kaca dan aluminium di Banjarmasin yang mengaku senang dengan Undang-Undang Cipta Kerja karena dinilainya mempermudah semua regulasi terkait usaha.
“Keputusan pemerintah membuat Omnibus Law sudah tepat. Kami sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kalsel optimis perekonomian dapat semakin membaik di tengah pandemi COVID-19,” katanya.
Diketahui pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan matang terkait pembuatan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Di antaranya mencegah perpindahan lapangan kerja ke negara lain, meningkatkan daya saing pencari kerja, menekan angka pengangguran serta meningkatkan produktivitas guna mengangkat status perekonomian Indonesia ke level lebih tinggi dari saat ini sebagai negara berkembang. Dikutip dari Bisnis.Com Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa setidaknya sudah ada 153 investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. Sisi positif nya ini akan berdampak pada kebutuhan tenaga kerja dan mengurangi pengangguran.
Penulis : Mercurius
90 comments