Banjarmasin, BARITO – Undang-Undang Pemilu yang dibuat dan disahkan DPR RI hendaknya lebih mengutamakan kepentingan bangsa ini kedepannya, jangan hanya sebatas lebih mengutamakan kepentingan politik masing-masing partai politik. Sehingga saat pelaksanaan Pemilu tidak lagi berlangsung rumit dan melelahkan, seperti halnya pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif, yang berlangsung serentak pada 17 April 2019 lalu.
Pendapat ini dilontarkan anggota DPRD Kalimantan Selatan H Riswandi, Kamis (24/4) di Banjarmasin.
Menurut Riswandi, kondisi yang kini terjadi paska pelaksanaan Pemilu Serentak 17 April 2019 lalu, karena eforia teman-teman DPR RI ketika membuat UU Pilpres dan Pileg ini yang disatukan pelaksanaannya.
“Disatukannya Pilpres/Pileg itu, mungkin mereka punya kepentingan politik tertentu, tapi ini dalam tanda petik berkaitan dengan kepentingan strategi masing-masing partai,” ujar Riswandi.
Riswandi menambahkan, ketika UU Pilpres dan Pileg itu diputuskan DPR RI, semua pengamat politik memperkirakan masyarakat lebih memperhatikan Pilpresnya dan mengabaikan Pilegnya.
“Kondisi seperti itu sudah diprediksi para pengamat. Sehingga dampaknya para caleg memikirkan nasibnya masing-masing,” ujar Riswandi.
Politisi santun yang duduk di Komisi III membidangi infrastruktur dan pembangunan ini menandaskan, fakta yang kita dapatkan dari hasil Pilpres dan Pileg ini, salah satunya terlalu besarnya ambang batas parlemen itu (4 persen).
“Ini kesalahan besar teman-temam DPR RI yang memutuskan UU itu,” tukasnya.
Karena itu, Riswandi berharap untuk teman-teman DPR RI yang nanti terpilih, agar tidak berpikir hanya kepentingan partainya saja, tapi jangka panjangnya kepentingan bangsa yang harus diutamakan.
Sementara tingkat partisipasi masyarakat dinilainya cukup tinggi, bahkan semakin dewasa berpolitik, sehingga partisipasi pemilih cukup tinggi.
“Ini kita apresiasi meski pada pemilu yang cukup rumit ini,” tandasnya.
Disinggung soal dugaan kecurangan Pemilu, Riswandi mengimbau dugaan-dugaan ke arah itu jangan dianggap enteng oleh KPU selaku penyelenggara Pemilu.sop