Vaksin Jadi Syarat PTM Tidak Sesuai Dengan Permendikbud

Banjarmasin, BARITO – Kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin terkait vaksin anak/pelajar menjadi syarat berlangsungnya Pembelajaran tatap muka (PTM) ternyata masih ambigu dan belum berdasar.

Bila membaca dari Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud) yang diedarkan 23 Maret 2022 lalu, dari poin (a) hingga (e) tidak ada menyebutkan vaksin jadi syarat PTM.

Meskipun begitu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi mengaku, kebijakan tersebut diambil dari pada hasil rapat bersama tim satgas Covid-19 Kota Banjarmasin.

Alasan mengapa vaksin dijadikan syarat bagi siswa yang ingin PTM. Itu menurutnya berdasar pada poin (d) dalam Permendikbud yang bunyinya ‘percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan
peserta didik’.

“Poin D percepat vaksin, dari itu upaya sekolah untuk mempercepat agar target pusat daerah harus tercapai,” ujarnya saat dihubungi via Whats App, Rabu (6/4).

Nuryadi melanjutkan, kebijakan itu diharapkannya dapat memberikan capaian sesuai apa yang diharapkan yakni minimal tercapai 70 persen.

“Harus ada kebijakan dari kami untuk memberikan dan capaian yang banyak. ini dampaknya penilaian level suatu wilayah,” katanya.

Seperti yang diketahui, kebijakan PTM sebelum adanya vaksinasi siswa, PTM bisa dilaksanakan dengan syarat zona di wilayah sekolah dinyatakan aman. Bila zona masih berwarna merah artinya kasus penularan Covid-19 sedang tinggi-tingginya dan sekolah dilarang melaksanakan PTM.

Sekarang, zona dinyatakan aman karena kasus Covid-19 sudah menurun signifikan dan PTM bisa dilaksanakan seperti biasa.

Namun, setelah vaksin dijadikan syarat siswa untuk ikut PTM seperti yang diedarkan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin 24 Maret lalu. Kebijakan zona bak tenggelam ditelan bumi, padahal kasus sudah melandai.

Sekolah yang vaksinasinya tidak sampai 70 persen mendapat penangguhan sebagai sanksi.

Kemudian hanya sekolah yang vaksinasi mencapai 90 persen ke atas boleh menyelenggarakn PTM secara penuh.

Mengutip Mediaindonesia.com. yang dinyatakan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek), Suharti, 28 Maret 2022.

Kata Suharti, dalam menyelenggarakan pembelajaran dimasa pandemi covid-19, pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus mengacu pada ketentuan dalam SKB 4 Menteri.

PTM terbatas diatur berdasarkan level PPKM daerah dan cakupan vaksinasi lansia. Di daerah dengan level 1 dan 2 sudah bisa 100% menggelar pembelajaran tatap muka.

Tidak diperkenankan menambahkan
pengaturan atau persyaratan
penyelenggaraan pembelajaran.

Pemerintah akan terus mendorong vaksinasi
covid-19 kepada seluruh warga pendidikan,
khususnya para pendidik dan tenaga
kependidikan.

“Namun, vaksinasi peserta didik tidak
pernah menjadi syarat penyelenggaraan
maupun keikutsertaan peserta didik pada
PTM,” tegasnya.


Penulis : Hamdani

Related posts

Logo dan Maskot HPN 2025 Resmi Diluncurkan

Ketua PWI Pusat Apresiasi Program Wartawan Menanam Dukung Ketahanan Pangan

KPU Tetapkan Paslon Yamin-Ananda Jadi Wali dan Wawali Kota Banjarmasin