Video Viral Perkelahian Pelajar di Banjarmasin Terpicu Tantangan di Medsos, Satu Korban Luka Robek Paha

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
DUEL PELAJAR - Perkelahian pelajar gunakan parang akhirnya diamankan polisi, Sabtu (21/9/2024) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Viral, sebuah video yang mempelihatkan sekelompok pelajar terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang menggegerkan netizen.

Rekaman video amatir yang berdurasi 1 menit 30 detik itu diketahui terjadi di dekat Jembatan layang Sungai Tabuk Jalan Gubernur Syarkawi, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Sabtu (21/9/2024) sore pukul 16.30 Wita.

Dalam video terlihat para pelajar berdatangan di jalan raya itu dari arah berbeda mendatangi kelompok lain dengan mengacungkan sajam.

Bak filim laga, saling serang ayunkan parang kemudian terjadi.
Akibatnya satu korban terluka , kena sabetan sajam di bagian kaki yang menyebabkan robek di paha serta pinggang kanan.

Korban yang terluka dibawa ke rumah sakit , sementara polisi yang berdatangan ke lokasi dengan cepat memburu dan menangkap pelaku serta diamankan ke polsek setempat.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kapolsek Sungai Tabuk, Iptu Sumari mengatakan, korban berinisial MY (15) yang merupakan seorang pelajar.

Ia dirawat di Rumah Sakit Islam Sultan Agung dengan luka robek di paha kiri, pinggang kanan, dan tangan kiri.

Barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian yakni dua bilah parang masing-masing sepanjang 61 cm dan 58 cm. Beruntung korban cepat dibawa ke RS akibat duel tersebut akibat janjian berseteru.

Perkelahian berawal dari interaksi di media sosial, korban dan terduga pelaku, AAN (15) saling menantang melalui Instagram,” ujar Sumari kepada sejumlah awak media, Selasa (24/9/2024).

Karena keduanya pelajar, maka
Polsek Sungai Tabuk menggelar pertemuan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam perkelahian. Dihadiri oleh orang tua, guru, dan tokoh masyarakat. “Pertemuan ini bertujuan untuk mencegah tindakan lanjutan dan mengedukasi para pelajar terkait dampak negatif dari kekerasan,” ungkapnya.

Minggu (22/9/2024) dini hari, kepolisian yang mengamankan terduga pelaku berinisial AAN mempertemukan dengan MY selaku korban.

Kemudian Polsek Sungai Tabuk akan melanjutkan proses hukum terhadap terduga pelaku sesuai UU Sistem Peradilan Anak. “Selain itu, pihak kepolisian masih mencari keberadaan dua pelajar lain, yaitu R dan N, yang diduga sebagai penggerak kelompok geng yang terlibat dalam perkelahian ini,” bebernya.

Kepolisian, sebut Sumari, telah mengambil langkah preventif, seperti patroli wilayah dan koordinasi dengan pihak sekolah, juga akan terus dilakukan untuk mencegah insiden serupa terulang kembali.“Kini Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,”pungkas Sumari.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment