Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang oknum polisi dari Polsek Banjarmasin Timur berinisial JD ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap MW (63) wanita lansia Asisten Rumah Tangga (ART) nya Senin (1/5/2023) pagi sekitar pukul 11.00 Wita.
Pelaku menganiaya dahi korban dengan menggilas ke tanah di rumahnya di Km 14 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.
Peristiwa ini viral dan beredar di media sosial.
Diduga peristiwa itu terjadi karena oknum ini marah besar sebab gembok pagar yang tinggi di rumahnya tidak dikunci atau tutup rapat. Korban diludahi dan saat mencoba menjawab malah ditarik kerudungnya ke luar rumah hingga wajahnya digesekkan ke tanah.
Akibatnya dahi korban luka dan esok harinya Selasa dilaporkan kasus barbar oknum ini ke Polsek Gambut. Pelaku pun langsung dijemput hingga dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Calo Komersil di Salah Satu Bank Plat Merah Dituntut 5 Tahun
Korban sendiri bekerja hanya setengah hari atau tidak menginap di rumah pelaku. Tugas MW hanya memasak, cuci dan bersih-bersih. Namun hanya gegara pagar tidak digembok penganiayaan itu terjadi. “Ibu saya tiap hari bolak-balik ke rumah itu karena dekat dengan rumah kami, “sebut Kusumawati anak korban.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Martosumito melalui medsos Mitra TNI/Polri menyatakan, pihaknya langsung mengambil tindakan yakni, menonjobkan oknum tersebut dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Gambut.
“Kami sudah turunkan Propam Polresta Banjarmasin untuk melakukan pemeriksaan dan memproses pelanggaran yang dilakukan Bripka JD, ” terangnya melalui media Humas Polresta Banjarmasin, Rabu (3/5/2023).