Vonis 23 Bulan Penjara untuk Terdakwa Penggelapan Mobil Rental

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Ferdy Irawan saat mendengarkan vonis majelis hakim atas perkara yang menjerat dirinya.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Fendy Irawan kini terpaksa harus tinggal lama di penjara.
Pasalnya Fendy oleh majelis hakim diputuskan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan mobil yang disewanya.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan penggelapan. Menghukum terdakwa selama 23 bulan penjara,” ujar majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi didampingi dua hakim anggota Ariyas Dedy dan Ni Kadek.

Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP.

Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerimanya. Apalagi, dibandingkan tuntutan, vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan. Sebelumnya, Ricky jaksa dari Kejari Banjarmasin telah menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.

Mengingatkan, dalam fakta persidangan terungkap
bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penggelapan 1 buah mobil Avanza B 1897 CZM atau mobil rental milik Muhammad Sayuti.

Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2024 sekitar jam 17.00 Wita di Komplek Rahayu Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin. Saksi M. Muslim menyerahkan untuk disewa 1 Unit mobil Toyota Avanza Warna Putih Tahun 2020 Nopol : B 1897 CZM Noka: MHKM5EA3JLK163114 Nosin : 1NRG075557 kepada Terdakwa Fendy Irawan.

Yang mana mobil tersebut merupakan milik dari saksi Muhammad Sayuti Rahman yang dibantu untuk dikelola oleh saksi M. Muslim. Sewa mobil dilakukan selama 2 bulan.

Bulan pertama terdakwa dikatakan masih lancar melakukan pembayaran. Namun dibulan kedua mulai macet. Curiga, korban yakni saksi M Sayuti Rahman menghubungi Fendy, ternyata terdakwa sudah tidak bisa di hubungi dan GPS mobil yang direntalkan tersebut juga telah dimatikan.

Dari pengakuan terdakwa yang berhasil diamankan petugas usai korban melaporkan kejadian kepihak berwajib, mobil tersebut telah digadaikan kepada Rizal sebesar Rp. 45.000.000 .

Uangnya menurut terdakwa dia gunakan untuk melunasi pinjaman hutang di bank. Mobik sendiri hingga kini tak tahu rimbanya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi M.Sayuti Rahman mengalami kerugian sebesar Rp.210.000.000.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar