Banjarmasin , BARITOPOST.CO.ID – SIDANG lanjutan kasus ayah yang diduga menjebloskan anak ke penjara memasuki babak akhir dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin , Kamis (16/12/2023), .
Hakim Anggota I, Suwandi SH MH yang mengadili perkara dugaan penggelapan tujuh sertifikat tanah oleh terdakwa Mujahidin yang diseret ke pengadilan oleh ayah kandungnya sendiri H Ilmi mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Hakim Suwandi keberatan apabila terdakwa divonis bersalah .
Karena berdasarkan saksi dan bukti di persidangan kasus ini tidak memenuhi unsur pidana dan dilanjutkan kasusnya.
Oleh karena itu Hakim 1 berpendapat terdakwa seharusnya dibebaskan.
Pendapat berbeda itu disampaikan Suwandi sebelum Hakim Ketua Yusriansyah SH MH membacakan vonis 3 bulan kepada Mujahidin .
Vonis ini lebih rendah 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Ketua Yusriansyah SH MH mengatakan selama jalannya persidangan ini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penggelapan dalam keluarga
Sebab dalam proses persidangan tidak ada fakta yang membenarkan narang bukti yakni 7 sertifikat tanah tersebut seutuhnya bukan miliknya.
Karenanya terdakwa harus ditahan selama 3 Bulan penjara/ dan diwajibkan mengembalikan 7 sertifikat tanah tersebut
Penasehat Hukum terdakwa Junaidi SH MH usai persidangan mengatakan bahwa pihaknya kecewa atas putusan oleh majelis hakim
Sebab adanya perbedaan pendapat (dissenting) dengan hakim anggota satu dan Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga: Kurangi Volume pada Pengerjaan Bangunan Gedung BPOM, Dirut PT Bumi Permata Kendari Disidang
Menurutnya persidangan Ini seolah-olah sudah disetting agar terdakwa terkesan bersalah melakukan penggelapan 7 unit sertifikat tanah”Dari awal persidangan sudah disebutkan hanya ada enam sertifikat, majelis hakim juga mengabaikan pendapat saksi ahli “ujarnya didampingi tim penasehat hukum lainnya Pranoto, SH, H Siswansyah, SH, M.SI, MH, adv. KBP (P) Budi Prasetyo SH MH dan Adv Yudi Ridarto.
menambahkan, kasus ini juga tentang kepemilikan, pada dasarnya sertifikar atas nama terdakwa (anaknya).
“Dari gelar perkara, kasus ini tidak ada pidananya
karena sertifikat itu masih atas nama terdakwa, ” jelasnya.
Junaidi menyebutkan, perkara yang seharusnya tidak ada pidananya, akan tetapi disidangkan, hal itu membuat pihaknya jadi bertanya-tanya kepada kepolisian . “Terkait pasal 376, dari awal tuntutannya pasal 376, dimana dari dua ahli menyebutkan pasal ini tidak bisa berdiri sendiri, ” tegasnya.
Ia menjelaskan, faktanya pasalnya tunggal yaitu 376, misalkan masalah penggelapan, maka harus dimunculkan dulu pasal 372 yang mana pasal itu mengenai penggelapan. “Seharusnya pasal 376 dikaitkan dengan pasal 367 tentang harta dalam keluarga, ” ucapnya.
Junaidi menegaskan atas vonis tersebut pihaknya akan melakukan musyawarah terlebih dahulu ahulu kepada keluarga terdakwa apakah menerima putusan majelis hakim atau akan melakukan banding kedepannya.
Sementara Itu Ibu kandung terdakwa Lailan Safitri menyatakan tidak terima gengan putusan yang dijatuhkan hakim Karena menurutnya dia yang menyerahkan sertifikat tanah tanah Itu kepada terdakwa, namun kenapa anaknya yang harus Ditahan di Dalam penjara
Penulis/Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya