Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Vonis 4 bulan yang dijatuhkan majelis hakim PN Banjarmasin kepada terdakwa perkara penusukan M Isya Mar’i beberapa waktu lalu nampaknya bikin sesak dada para keluarga khususnya orang tua korban.
Maklum menurut mereka, hukuman itu terlalu ringan bila dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan pelaku. Apalagi perbuatan pelaku buka kali ini saja tapi sudah beberapa kali.
“Kalau alasan masih dibawah umur bolehlah, tapi jangan serendah itu hukumannya, apalagi ancaman nya kan 7 tahun penjara, masa hanya divonis 4 bulan,” cetus seorang ibu yang mengaku ibu korban.
Tak hanya ibu korban, seorang perempuan lainnya juga nampak ngomel-ngomel, tak terima hukuman yang diberikan majelis hakim. “Mana keadilannya,” ujarnya seraya memperlihatkan foto korban M.Taufik Rahman yang cukup parah dibagian pinggang.
Baca Juga: Pada Sidang Gugatan Sita Jaminan, Terlawan I Minta Majelis Hakim Tolak Gugatan Pelawan
Lanjut ibu itu lagi, jangan mentang-mentang pelaku anak-anak atau dibawah umur menjadi alasan memberikan hukuman yang tidak pantas.
“Kami meminta keadilan, walaupun pelaku merupakan anak dibawah umur, tapi perbuatan membahayakan nyawa orang lain, bahkan kasusnya bukan sekali ini saja,”ucap ibu tersebut.
Selain sudah berulang kali, pelaku dan keluarga juga tidak niat baik untuk minta maaf.
Humas PN Banjarmasin, Pebrian Ali SH MH, yang juga merupakan ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, membenarkan kalau vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa M Isya Mar’i 4 bulan penjara.
“Ini kasus anak terdakwa dituntut 6 bulan oleh JPU dan diputus 4 bulan,”kata Pebrian Ali SH melalui pesan What App.
Diketahui kasus penusukan yang dilakukan terdakwa M Isya Mar’i kepada korban M Taufik Rahman, terjadi di halaman Rumah Sakit Islam pada bulan Agustus 2023, sedangkan JPU yang menyidangkan adalah Endah SH jaksa dari Kejari Banjarmasin.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya