Vonis Banding Mantan Dirut Baramarta Jadi 7 Tahun

Mantan Dirut PD Baramarta Teguh Imanullah saat mengikuti sidang secara virtual di pengadilan tipikor. (dok)

Banjarmasin. BARITO – Mantan Dirut Baramarta Teguh Imanullah nampaknya bakal lama berada di dalam penjara. Pasalnya banding yang dia lakukan nampaknya tak membuat majelis hakim di PT Banjarmasin berbaik hati. Terbukti majelis hakim Banjarmasin menaikan hukuman untuk Teguh Imanullah menjadi 7 tahun penjara dari vonis yang diberikan pengadilan tingkat pertama selama 6 tahun.

Informasi dari salah satu jaksa yang menangani perkara PD Baramarta yang namanya enggan disebutkan selain divonis 7 tahun, Teguh Imanullah juga didenda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan badan. Dan harus membayar kerugian negara sebesar Rp 9,2 miliar lebih atau kurungan badan selama 3 tahun.

“Vonis bandingnya turun dengan hasil hukuman dinaikkan menjadi 7 tahun. Padahal kita banding dikarena subsider denda yang hanya 2 bulan kurungan,” ujarnya.

Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama majelis hakim yang diketuai Sutisna Sarasti SH, Teguh Imanullah divonis selama 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider kurungan selama 2 bulan. Dan harus membayar uang pengganti Rp9,2 miliar atau kurungan badan 3 tahun.

Baik majelis hakim tingkat pertama dan PT sama-sama berkeyakinan kalau Teguh Aminullah terbukti bersalah melanggar pasal 2 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mengingatkan dalam dakwaan yang disampaikan JPU,  aliran dana yang dibagikan terdakwa dimasa jabatannya antara tahun 2017-2020, kas perusahaan terkuras dengan nilai Rp 9,2 miliar, yang merupakan kerugian negara.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Embat Dana Desa, Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Kecamatan Tabukan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kejari Tabalong Tetapkan 1 Tersangka Baru Pembangunan RS Kelua

Kadisdik Barabai Apresiasi Uji Coba MBG yang Diprakarsai Kodim 1002/HST