Vonis Bebas Dugaan Pembunuhan di Rantau, Jaksa Nyatakan Kasasi

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Kajari Tapin Ade Fakharuddin SH MH

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arianto Wibowo, SH dan Grhady Dwi Hartanti, SH, yang menyidangkan perkara dugaan pembunuhan menyatakan kasasi atas vonis bebas yang diberikan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Rantau kepada empat terdakwa.

Keempat terdakwa adalah Muhammad Said dan Muhammad Nor Ajimi, nomor perkara : 23/Pid.B/2023/PN Rta. Kemudian, Muhammad Aliansyah dan Ahmad Gajali, nomor regester : 24/Pid .B/2023/PN Rta.

Upaya hukum kasasi yang dilakukan JPU langsung dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Rantau Ade Fakharuddin SH MH, Senin (15/5).

Menurut orang nomor satu dilingkungan Kejari Rantau, bahwa putusan bebas yang diberikan majelis hakim terhadap empat terdakwa belum inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Muhammad Yani Helmi Ingatkan Warga Desa Sebatung selalu Jaga Kerukunan dan Persatuan Jelang Pemilu 2024

“Oleh karenanya masih ada upaya hukum, dan saya langsung memerintahkan JPU untuk kasasi,”ucap Ade Fakharuddin.

Dijelaskan Ade Fakhruddin, bahwa empat terdakwa ini didakwa turut serta atau membantu melakukan
pembunuhan, karena para terdakwa ini barang buktinya ada sepeda dan senjata tajam.

“Kalau majelis hakim berbeda pendapat itu hal yang wajar, tapi kan kita masih ada upaya hukum,” jelasnya.

Diketahui, perkara sendiri berhubungan dengan kasus pembunuhan terhadap Andri yang pelakunya berjumlah tiga orang (telah divonis masing-masing 12 tahun).

Dalam perkara ini jaksa kembali menyeret empat terdakwa yang dulunya hanya saksi dengan dakwaan ikut serta dan membantu rencana pembunuhan.

Keempatnya juga ditahan dengan beberapa kali perpanjangan masa tahanan yakni sejak tanggal 18 oktober 2022 hingga tanggal 11 Mei 2023 sekitar 7 bulan.

Namun dalam proses persidangan, majelis hakim yang diketuai Anisa Nur Defanti dengan anggota Kuni Kartika Candra Kirana dan Shelly Yulianti nampaknya beda pendapat dengan jaksa, sehingga memutuskan membebaskan keempatnya dari tuntutan jaksa.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment