Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin akhirnya memvonis mantan Sekretaris KPU Kabupaten Banjar GT M Iksan Perdana selama 3 tahun penjara.
Putusan tersebut lebih tinggi dari pengadilan tingkat pertama yakni hanya 18 bulan penjara.
Selain dihukum 3 tahun penjara, hakim pengadilan tinggi Banjarmasin juga mendenda terpidana sebesar Rp250 juta subsidair selama 2 bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti Rp233 juta lebih dan bila tidak dapat membayar maka kurungan akan bertambah selama 1 bulan.
Panitera Muda bidang Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Syarifuddin, ketika di tanya wartawan melalui telpon selulernya membenarkan kalau pihaknya sudah menerima kutipan putusan Pengadilan Tinggi tersebut.
Seperti pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Banjarmasin terdakwa di vonis selama 1 tahun dan 8 bulan atau 20 bulan.
Selain itu terdakwa juga dibebani pidana denda Rp50Juta atau subsidair satu bulan serta membayar uang pengganti Rp293 juta apabila tidak dapat membayar maka tahannya akan bertambah 2 bulan.
Putusan majelis tingkat pertama ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Syaiful Bahri SH yang menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, dan dikenakan uang pengganti Rp1.2 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka digantikan kurungan badan selama 3 tahun.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara JPU pada tuntutan menganggap terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti dakwaan primair.
Terdakwa bersama komisioner KPU Banjar Tarmiji Nawawi (telah divonis), terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Umum (Pemilu) tahun anggaran 2014 sehingga negara dirugikan sebesar Rp2.423.754.758.
Berdasarkan DIPA, KPU Kabupaten Banjar mendapatkan anggaran sebesar Rp27.708.915.000 dari APBN, yang merupakan dana hibah.
Menurut dakwaan, anggaran yang dipersiapkan untuk pemilihan umum disalahkan gunakan oleh kedua terdakwa yang pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan rencana anggaran.
Penulis : Filarianti Editor : Mercurius