Vonis Ringan Polisi Pemerkosa, Ini Klarifikasi Kejati Kalsel

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read

Banjarmasin. BARITO – Menanggapi pemberitaan yang cukup viral terkait polisi pemerkosa mahasiswi ULM Banjarmasin yang dituntut dan divonis ringan  2,6 tahun penjara, Kejati Kalsel secara resmi, Selasa (25/1/2022) memberikan klarifikasinya.

Dihadapan sejumkah media cetak dan elektronik, mewakili Plt Kajati Kalsel Ponco  Hartanto SH MH, Asisten Intelijen (As Intel) Abdul Rahman SH MH mengatakan kalau klarifikasi dilakukan untuk  menjawab pertanyaan publik mengapa terdakwa hanya dijerat pasal 286 KUHP bukan pasal 285. “Mengenai hal itu pimpinan sudah memerintahkan bidang pengawasan untuk melakukan klarifikasi kepada personil jaksa yang menangani perkara tersebut,” ujar Abdul Rahman didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Romadu Novelino SH dan Kordinator Jaksa, Satria SH MH

Klarifikasi dilakukan guna mengetahui apakah ada tindakan pelanggaran disiplin yang terjadi saat dalam proses perkara.

Selain memerintahkan bidang pengawasan, pimpinan lanjut Abdul Rahman juga mengelurkan surat perintah pada bidang tindak pidana umum untuk melakukan eksaminasi terhadap berkas perkara Bayu Tamtomo.

apakah sudah sesuai standar operasional.

“Saat eksaminasi akan kelihatan kenapa dipasang pasal 286 bukan 285. Apa karena jaksa tidak memberikan petunjuk pasal 285 atau memang faktanya pasal 286. Inilah fungsi eksaminasi,” beber Abdul Rahman.

Mantan Kejari Pelaihari Kabupaten Tala ini juga mengungkapkan kronologis perkara. Yang mana SPDP masuk ke Kejati Kalsel pada 30 Agustus 2021. Setelah melewati proses, pada 14 Oktober 2021 berkas perkara oleh jaksa yang ditunjuk untuk menanganinya dinyatakan lengkap. Dan pada 6 Nopember 2021 berkas dilimpahkan ke PN Banjarmasin. Selanjutnya dilakukan sidang hingga oleh jaksa dituntut selama 3,6 tahun dengan pertimbangan meringankan adalah surat damai yang dilakukan kedua belah pihak. “Nah saat putusan, majelis hakimpun ternyata juga membuktikan pasal 386 dengan putusan 2,6 tahun,” jelasnya.

Karena  lanjut Abdul Rahman putusan sudah memenuhi dua pertiga dari tuntutan, jaksapun akhirnya menerima vonis tersebut. “Artinya perkara ini sudah ingkrah,” ucapnya

Seperti diketahui dalam perkara pemerkosaan ini, Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis terdakwa Bayu Tantomo selama 2,6 tahun penjara.  Majels hakim yang menangani perkara ini diketuai hakim  Moch Yuli Hadi dengan hakim anggotanya, Raden Roro Endang Dwi Handayani dan Moh Fatkan.

Vonis ringan yang dijatuhkan pengadilan kepada oknum polisi Bripka Bayu Tamtomo membuat korban berinisial mengunggah ungkapan kekecewaanya melalui akun media sosial Instagramnya, Senin (24/1).

Korban mengaku heran, hanya dua kali dipanggil selama persidangan dan tak diberitahu ketika sidang vonis berlangsung, “Aku hadir di sidang hanya 2 kali, yang dipanggil hanya saksi pada saat di hotel, tetapi saksi dari kakakku dan adekku Putri tidak dipanggil, tiba-tiba ada info tahu-tahunya tinggal putusan, terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan,” ungkapnya di medsos.

Pemerkosaan terhadap VDPS bermula saat korban magang resmi selama satu bulan di Satresnarkoba Papolresta Banjarmasin pada 5 Juli-4 Agustus 2021. Korban sempat berkenalan dengan Bripka Bayu Tamtomo.

Pelaku dikatakan sering kali mengajak korban jalan-jalan, tapi selalu ditolak korban. Pada tanggal 18 Agustus 2021 pelaku kembali mengajak korban untuk jalan-jalan dan akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan pelaku.

Pelaku menjemput korban menggunakan mobil, dan dalam perjalanan pelaku mengajak korban untuk ke hotel, Namun korban menolaknya. Dalam perjalanan, pelaku memberikan minuman yang sudah dicampur anggur merah. Setelah itu, korban VDPS merasa merasa tubuhnya lemas dan tidak berdaya.

Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Jalan Ahmad Yani KM 6, Kota Banjarmasin. Setelah sampai di hotel, pelaku membuka kamar (chek in), lalu menurunkan korban dari mobil dengan menggunakan kursi roda. Pelaku membawa korban ke dalam kamar kemudian memperkosanya.

Penulis Filarianti 
Editor Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment