Rantau, BARITOPOST.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tapin terima 30 sertifikat aset milik pemerintah daerah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, SIP.
Sertifikat diserahkan secara simbolis kepada Wakil Bupati Tapin, H Syafrudin pada acara Penyerahan Sertifikat Aset di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Kantor Gubernur Banjarbaru, Kamis (13/7).
Adapun sertifikat aset tanah diterima Wabup Tapin adalah 26 buah sertifkat aset Pemerintah Kabupaten Tapin dan 4 buah sertifikat tanah wakaf masjid.
Sementara Kepala BPN Kabupaten Tapin melalui Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Bayu Winoto menambahkan, penyerahan sertifikat aset di Provinsi Kalimantan Selatan, Kementrian ATR BPN RI menyerahkah sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Tapin sebanyak 26 buah dan sertifikat wakaf masjid dan pondok pesantren di Tapin 4 buah.
“Sebanyak 26 buah sertifkat aset Pemkab Tapin dan 4 buah sertifikat tanah wakaf masjid,” sebutnya.
Dikatakannya untuk aset tanah warga masyarakat, BPN Tapin telah mengerjakan PTSL sebanyak 4.005 bidang dan sampai saat ini sudah selesai 3.758 buah sertifikat.
“Dalam waktu dekat ini akan segera diserahkan ke masyarakat Kabupaten Tapin,” tutupnya.
Wakil Bupati Tapin, H Syafrudin Noor mengatakan, ucapan terima kasih kepada Menteri ATR BPN, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto telah menyerahkan sertifikat tanah aset Pemerintah Kabupaten Tapin dan sertifikat tanah wakap masjid di Kabupaten Tapin.
“Dengan diterimanya sertifikat tanah aset milik daerah tentunya sangat berguna disamping sebagai alat bukti kuat secara hukum dan aset tertata dengan baik secara administrasi,” bebernya.
Diakui wabup dengan adanya sertifikat ini nantinya dapat meminimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan terkait permasalahan sengketa lahan dengan masyarakat. Karena daerah memiliki bukti kepemilikan sehingga masyarakat tidak dapat lagi mengklaim secara sepihak.
“Adanya bukti kepemilikan milik daerah ini menjadi pencegahan klaim sepihak oleh masyarakat mengenai aset milik daerah,” ungkapnya.
Ditambahkan wabup, Pemerintah Kabupaten Tapin bersama BPN akan menindaklanjuti sebagai mana arahan dari Menteri ATR BPN untuk mensertifikati tanah masyarakat maupun aset pemerintah daerah yang masih belum di sertifikati.
Lanjutnya sertifikat yang diberikan untuk warga masyarakat Tapin, tentunya sangat berguna sekali karena dengan adanya sertifikat masyarakat bisa menggunakan baik untuk pinjaman dana ke bank, sehingga perputaran ekonomi di Tapin khususnya di pedesaan akan meningkat.
“Sehingga aset-aset tanah baik itu milik masyarakat maupun pemerintah daerah BUMN, BUMD dan wakaf masjid dan pondok pesantren di Kabupaten Tapin semua sudah memiliki bukti otentik yang sah dari pemerintah,” tandasnya.
Pada penyerahan itu wabup hadir bersama Gubernur Kalsel, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Forkopimda Kalsel dan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota se-Kalsel.min/sop
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya