Wacanakan Kerjasama Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Daerah dengan Kalteng

Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel H Burhanuddin menyerahkan plakat kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kalteng Sunarti disela kegiatan kunjungan kerja.(foto : humasdprdkalsel)

Palangkaraya, BARITO – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berencana membangun kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dibidang ketahanan pangan.

Kerjasama itu guna menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat yang mencukupi dan terjangkau untuk dikonsumsi serta terjamin mutu dan keamanannya.

Wacana ini mengemuka saat Komisi II DPRD Kalsel bersama mitra kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel melakukan kunjungan kerja ke Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalteng, Senin (10/1/2022).

Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel H Burhanuddin selaku pimpinan rombongan mengatakan sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pemerintah berkewajiban untuk menjamin keamanan pangan bagi masyarakat. Terlebih saat ini Provinsi Kalsel juga telah merampungkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan sebagai regulasi bagi pemerintah daerah untuk menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria keamanan pangan, termasuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Karena kita ini berbatasan langsung dengan Provinsi Kalteng, maka dirasa perlu untuk dibangun komunikasi  dalam rangka membangun kerjasama terhadap pengawasan ketersediaan keamanan dan mutu pangan yang mencukupi dan terjangkau bagi masyarakat di kedua daerah,” tutur politisi Partai Golkar.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kalteng Sunarti sangat mengapresiasi wacana kerjasama pengawasan dan keamanan mutu pangan dengan Pemerintah Provinsi Kalsel mengingat fungsi dan tugas Dinas Ketahanan Pangan ini akan semakin berat seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Bapanas).

“Harapan kami dalam menjalankan fungsi ini mendapat dukungan yang kuat dari pemerintah daerah, terutama dalam hal pendanaan, karena ketahanan pangan merupakan urusan wajib bagi pemerintah,” ujar Sunarti.

Sementara Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kalsel Suparno mengatakan pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap pangan segala asal tumbuhan, namun masih bisa lolos dan dibawa ke Kalteng. Idealnya semua barang tersebut harus sudah di sertifikasi dan di registrasi guna menjamin keamanan dan mutunya.

“Ini tugas berat bagi kita semua dalam melakukan pengawasan keamanan dan mutu pangan yang keluar masuk dari kedua daerah,” tandasnya.

Rilis    : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sopian

Related posts

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka

Musnahkan 79,3 Kg Sabu dan 63.847 Pil Ekstasi, Polda Kalsel Hindarkan 475.677 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Bhabinkamtibmas Sungai Lulut Apresiasi Warga yang Bertanam Sayuran di Halaman Rumahnya