Waduh! Pasangan ASN Selingkuh Dipergoki Suami

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Ilustrasi ASN selingkuh

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kabar kasus asusila kembali membuming di Kota Banjarmasin, setelah beredar informasi bahwa diduga dipergoki pasangan selingkuh sesama ASN di lingkup Pemko Banjarmasin belum lama ini.

Dari sumber yang dapat dipercaya oleh Barito Post, kedua pasangan selingkuh yang dimaksud merupakan ASN (cowo) berinisial MD dan CPNS (cewe) berinisial N yang bertugas di salah satu SKPD Kota Banjarmasin.

Keduanya dipergoki oleh suami dari cewe selingkuh belum lama ini. Singkat cerita, dari pergokan itu, terungkap bahwa pasangan terlarang itu sudah cukup lama menjalin asmara.

Bahkan, cewe diduga sudah pernah berani membawa ke rumahnya sendiri saat sang suami bekerja. Sisanya keduanya memadu asmara di penginapan dan rumah pasangan si cowo.

Baca Juga: Nama Ibnu Sina Mendunia, Sambutannya Di Hari Ginjal di Siarkan Di Jepang dan China

Kasus selingkuh ASN tersebut ternyata sudah didengar oleh Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman dan Kepala BKD Diktat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto.

Sekda menyampaikan bahwa dirinya sudah menerima laporan tersebut. Dan sekarang kedua oknum masih dalam proses pemeriksaan.

“Ya benar, kini kasusnya masih proses melengkapi berkas pemeriksaan internal dan eksternal,” katanya saat hubungi via What App (14/3/2023).

Sekda pun menyebut, bahwa ASN apabila terbukti melanggar disiplin apalagi asusila tersebut maka terancam pemberhentian dengan tidak hormat.

“Bila terbukti terancam PDTH,” katanya.

Baca Juga: UMKM Banjir Untung Selama Pegelaran Ekspo BSF, Tiga Hari Meraup Rp 1,4 Miliar

Kemudian, Totok menyampaikan, bahwa dirinya menyayangkan atas kasus tersebut. Kasus tersebut masih didalami pihaknya, sementara yang bisa ia sampaikan
sekedar ada perselingkuhan oleh PNS dan CPNS.

“Tentang bagaimana jalannya perselingkuhan masih didalami,” katanya.

Ia menyebutkan, kasus masih dalam pemeriksaan dan diproses sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

Adapun ancamananya khusus CPNS, apabila terkena hukuman disiplin sedang atau berat, otomatis akan diberhentikan dari CPNS. Kesimpulannya kasus tersebut adalah tergolong berat.

Penulis: Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment