Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Panitia seleksi pendaftaran calon direksi Perusahaan Air Minum (PAM) Bandarmasih mengumumkan bahwa ada 19 nama yang muncul sebagai peserta.
Dari 19 nama itu ternyata tak satupun dari tiga direksi yang sekarang masih menjabat kembali mendaftarkan diri.
Memang kalau dilihat dari usia, Ir Yudha Achmadi yang sekarang masih menjabat Direktur Utama PAM Bandarmasih sudah tidak lagi masuk syarat. Yuda sekarang telah berusia 57 sedangkan syaratnya maksimal 55 tahun. Begitu juga dengan Farida Ariati, Direktur Umum PAM Bandarmasih.
Namun, dari dua itu satu direksi yakni Direktur Operasional yang sekarang dijabat Supian lah yang masih memenuhi syarat.
Menurut Ketua Pansel, Totok Agus Daryanto yang juga Ketua Komisaris PAM Bandarmasih menyatakan, memang tak ada direksi yang lama mendaftarkan diri, padahal pukul 14.00 Wita waktu terakhir pendaftaran. Jadi dari 19 yang mendaftar merupakan orang baru semua.
Iapun merincikan, 19 orang itu 13 diantaranya pendaftar yang dari Kalimantan Selatan (Kalsel), dan 6 orang dari luar Kalsel seperti dari Balikpapan dan Lombok.
Kemudian pendaftar dari kalsel itu 8 orangnya dari internal PAM Bandarmasih sendiri. Mereka semua merupakan pegawai senior di PAM.
“Saya tak menyangka ternyata pendaftaran diantusiasi banyak dari pelamar luar daerah, Lombok misalnya. Sementara 8 orang adalah dari internal PAM sendiri,” katanya.
Baca Juga: Gubernur Sahbirin Noor Janji segera Tindaklanjuti Rekomendasi LKPj 2022
Totok menjelaskan, terkait landasan hukum seleksi calon direksi tersebut, ada dua yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2017 tentang BUMN, dan Permendagri No 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian direksi, komisaris, dan dewan pengawas.
“Jadi syarat dan mekanismenya bagaimana, akan menyesuaikan dengan dua peraturan tersebut,” jelas Totok.
Totok membeberkan, dari hasil pendaftaran tersebut akan dilakukan seleksi administrasi, yang mana hasilnya akam diumumkan pada tanggal 17 Meiendatang.
“Jadi untuk administrasinya itu cukup banyak, salah satunya syarat yang paling penting itu adalah harus memiliki sertifikat pengelolaan air,” beber Totok.
Selanjutnya, kata Ketua Pansel, usai melewati uji administrasi, para pelamar atau calon direksi akan menjalani test psikotes. Kemudian akan dilanjutkan dengan beberapa test lainnya, seperti test pemaparan atau persentasi makalahnya.
Totok menjelaskan, untuk hasil pemilihan dari seleksi calon direksi tersebut akan ditentukan oleh pihak pemilik saham dalam Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS).
“Proses ini pansel hanya merekomendasikan, sisanya akan ditentukan oleh pemilik saham dan yang berhak secara langsung mewawancarai nanti pak walikota,” cetusnya.
Penulis : Hamdani
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya