Wajib Ikuti Uji Kompetensi

Pelaihari,BARITO-Uji kompetensi tidak semata harus diikuti para jurnalis, dilingkup pemerintahan juga ada hal serupa bahkan para kepala SKPD atau kepala dinas wajib mengikuti yang namanya uji kompetensi. Uji kompetensi wajib diikuti sebagai tolak ukur kemampuan kepala SKPD dalam memimpin sebuah lembaga.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKP SDM) Tala Hairul Rijal Selasa,(11/11) kemarin mengatakan, BKP SDM kini tengah mempersiapkan uji kompetensi tersebut. Uji kompotensi bagi kepala SKPD bertujuan melihat kemampuan dasar orang dalam menduduki jabatan, dan bisa juga digunakan pimpinan untuk mutasi.

“Masih menyusun jadwal kapan uji kompetensi digelar, dan nantinya ada tim yang terdiri dari unsur Birokrat, Akademisi, Tokoh masyarakat. Semua dari aturan dalam pengisian jabatan bagi SKPD, dalam rangka menempatkan orang lebih lanjut. Menurut aturan 2 tahun sekali uji kompetensi dilakikan, dan 2 tahun sebelumnya sudah dilakukan uji komptensi, sementara yang akan datang ini adalah tahap 2, dan kemungkinan pelaksanaan bisa akhir tahun. Hasil uji kompetensi ada rekomendasi dari Tim yang disampaikan ke bupati, apakah kadis masih bisa bertahan atau dimutasi,”jelas Rijal.

Ia menambahkan, tujuan uji komtensi untuk melihat rapot kepala SKPD, sudah tepatkah penempatannya.

Masih menurut Hairul Rijal, saat ini jabatan kepala SKPD yang kosong yakni Kepala Satpol Pol PP dan Damkar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pertanjan Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A). Menyusul per 1 Desember inspektorat Kabupaten juga kosong. Untuk menetukan Plt-Pltnya adalah hak progratif bupati. Masa jabatan Plt sendiri selama 3 bulan, namun itu pasti diisi apakah dengan lelang atau mutasi biasa.

Di Tala sendiri lanjut Rijal, masih kurang tenaga auditor. Sebanyak 130 desa di Tala ini butuh auditor yang bertugas di Inspektorat Kabupaten.

Pada Inspektorat Kabupaten sendiri ada pendidikan auditor, namun ASN auditornya masih kurang.

“Tugas utamanya mengaudit dana desa, karena kecenderungan dana desa dipegang Kadesnya, padahal itu tidak dibenarkan, yang berhak pegang dana desa harusnya bendahara desa,”tutupnya.

Penulis: Basuki

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula