Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi Ingatkan Bahaya Narkoba

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pola Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum di Desa Rantau Panjang Hulu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanbu.(foto : ist)

Kusan Hilir, BARITOPOST.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi ingatkan bahaya narkoba kepada warga Desa Rantau Panjang Hulu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Jumat (9/9/2022) siang.

Imbauan yang disampaikan Yani Helmi itu disela melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pola Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum.

Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini tak hanya sosialisasikan payung hukum yang mengatur pola tarif tersebut, tapi ia juga punya misi melakukan pencegahan maraknya penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.

“Cegah, tangkal pemakaian narkoba ini sangat perlu dilakukan. Terlebih saat pandemi Covid-19. Hal ini terbukti dengan banyaknya tingkat hunian di RSJ Sambang Lihum kasus narkoba,” ujarnya.

Menurut adik kandung Gubernur Kalsel ini, yang menjadi dasar pentingnya sosialisasi ini, agar masyarakat dapat mengetahui besaran tarif yang ditentukan oleh RSJ Sambang Lihum sebagai penyedia layanan, baik pasien orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), pasien rehabilitasi narkoba maupun pasien lainnya.

Ia mengharapkan melalui sosialisasi ini para orang tua yang mendominasi sebagai peserta sosialisasi juga dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada anak-anaknya agar menjauhi segala bentuk narkoba.

“Pemakaian narkoba berefek bukan hanya bagi dirinya, tetapi juga pada keluarga dan lingkungan,” tegasnya.

Yani Helmi mengutip rilis resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel, sedikitnya ada sekitar 1.600 orang terjerat kasus narkoba, sementara 2.000 lebih ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, prevalensi pengguna narkoba di Kalsel selama pandemi meningkat tajam bahkan kini berada dilevel 57 ribu. Angka tersebut pun belum termasuk pemakai obat-obatan terlarang alias berbahaya. Situasi ini juga menjadi kewajiban pemerintah untuk memperhatikan.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan RSJ Sambang Lihum, Indra Husnul Huda membeberkan, rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalsel ini mempunyai 14 jenis layanan dengan 2 pelayanan utama yakni penyembuhan bagi ODGJ serta rehabilitasi narkoba.

“Untuk ODGJ, kita lakukan pengobatan, perawatan sampai pada rehabilisasi, hingga sembuh dan terjun di masyarakat dengan suatu keahlian tertentu,” paparnya.

Adapun jumlah kapasitas di RSJ Sambang Lihum dikatakan Indra saat ini ada sekitar 500, dengan keterisian hampir setengahnya.

“Meski RSJ Sambang Lihum adalah rumah sakit rujukan. Namun ada beberapa kabupaten dan kota yang membina pasiennya di wilayah masing-masing sebelum ke RSJ Sambang Lihum,” terangnya.

Rilis    : DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi

Related posts

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Poltekkes Banjarmasin Launching Wisata Sehat dan Gelar Kegiatan di Kampung Hijau