Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi Ingatkan Tarif Pajak Jangan Sampai Dibumbui Pungli

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalsel di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanbu.(ist)

Kusan Hilir, BARITO – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi mengingatkan dalam penerapan tarif pajak jangan sampai dibumbui pungli.

Pesan ini ia sampaikan saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Senin (22/8/2022).

Sosialisasi Perda kali ini dengan narasumber dari UPPD Samsat Batulicin, yakni Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan PKB/BBNKB, Hariyadi dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) TU, Arif Rahman Hakim.

Di acara tersebut juga disampaikan tentang perhitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta ketentuan pajak lainnya.

“Alhamdulillah hari ini bersama masyarakat dan tokoh masyarakat, saya berkesempatan untuk memberikan sosialisasi perda. Dimana masyarakat harus mengerti tentang perda yang dibikin oleh wakilnya. Adapun sosialisasi perda kali ini tentang perhitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” jelas Yani Helmi.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI, yakni Kabupaten Kotabaru dan Tanbu dalam kesempatan sosialisasi itu juga menyampaikan tentang banyaknya manfaat dari pembayaran pajak yang diwajibkan kepada masyarakat ini.

“Pajak ini untuk membangun daerah. Jadi jalan, bangunan serta fasilitas umum lainnya,” paparnya.

Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini menambahkan, dengan adanya sosialisasi ini menjadi hak masyarakat untuk mengetahui besaran jumlah pajak yang wajib dibayarkan sesuai dengan peraturan yang telah dibahas dan diundangkan oleh wakil rakyat, sehingga tidak ada pembayaran di luar dari kewajiban atau bisa disebut pungli.

“Alhamdulillah sampai saat ini saya belum menemukan itu, tapi kalau ada silahkan laporkan kepada pimpinan Samsat atau ke kami sebagai anggota dewan. Dijamin langsung kita tindak lanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pelayanan PKB/BBNKB, Hariyadi dalam paparannya menjelaskan tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor. Ia menyebut, setiap kendaraan bermotor mempunyai variasi biaya pajak sesuai dengan bobot dan harga jualnya.

“Untuk menghitung berapa pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan, berdasarkan rumusnya sesuai dengan peraturan adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan bobot dikalikan tarif, maka didapatan hasil untuk pajak kendaraan bermotor,” terangnya.

Sebagai contoh, sesuai peraturan, untuk jenis minibus dengan NJKB 100 juta rupiah, dengan bobot 1,050, kemudian mempunyai tarif sebesar 1,5 persen. Maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp1.575.000.

Hadirnya wakil rakyat ini disambut baik oleh masyarakat, seperti disampaikan Kepala Desa Pasar Baru, Zainal Ilmi.

Zainal Ilmi menyatakan sosialisasi perda ini sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap pembayaran pajak.

“Apa yang sudah disampaikan akan kami lanjutkan ke masyarakat. Terlebih bukan hanya paparan, tetapi kami dibekali salinan perdanya oleh Paman Yani sebagai bentuk tranparansi,” ucapnya.

Selain memberikan salinan perda, diakhir kegiatan Paman Yani menyempatkan untuk memberikan bingkisan kepada masyarakat serta cendramata untuk pemerintah desa.

Rilis    : DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi

Related posts

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Poltekkes Banjarmasin Launching Wisata Sehat dan Gelar Kegiatan di Kampung Hijau