Wakil Rakyat Ajak Warga Sadar Pentingnya Dokumen Kependudukan

Ketua Komisi I DPRD Kalsel Dra Hj Rachmah Norlias saat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Aula Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.(foto : hms)

Banjarmasin, BARITO – Dra Hj Rachmah Norlias Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berupaya menanamkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan.

Karena itu politisi PAN ini menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertempat di Aula Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, Ahad (4/7/2021) siang.

“Saya berharap adanya Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kependudukan ini, maka masyarakat dapat memahami betapa pentingnya dokumen kependudukan,” ucap Rachmah Norlias.

Kegiatan Sosialisasi Perda ini dihadiri puluhan warga yang terdiri dari ibu-ibu, ketua RT dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang antusias mengikuti acara tersebut.

Dikesempatan itu Rachmah mengajak masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan agar segera mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Demi memperdalam pembahasan, Rachmah menghadirkan anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin H Abdul Muis dari Fraksi PAN dan Kepala Bidang Capil Disdukcapil Kota Banjarmasin Ida Khairiati sebagai pembicara atau nara sumber.

“Ibu Ida Khairiati dari Disdukcapil Banjarmasin sengaja kita hadirkan untuk memberikan informasi mengenai teknis proses pembuatan dokumen kependudukan dan H Abdul Muis dari DPRD Kota Banjarmasin untuk mengetahui sejauhmana dukungan wakil rakyat berkenaan dengan pencatatan dokumen kependudukan,” terangnya.

Abdul Muis mengungkapkan rasa penghargaan dan terima kasih kepada Hj Rachmah Norlias karena telah dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi perda ini. Menurutnya ini merupakan wujud sinergitas antara provinsi dan kabupaten/kota.

“Saya mengapresiasi kegiatan sosialisasi perda kepada masyarakat mengenai pencatatan dokumen kependudukan yang diselenggarakan oleh Hj Rachmah. Hal ini saya harapkan dapat memberi pengertian kepada warga akan pentingnya dokumen kependudukan,” tutur Muis.

Rilis    : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sopian

Related posts

Edarkan Sabu, Wakar di Banjarmasin Terciduk Sembunyi di Kolong Rumah

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka