Batulicin, BARITO – Program Relaksasi Keringanan Tunggakan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen dibawah tahun 2020 dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendapat apresiasi wakil rakyat di provinsi.
Kebijakan tersebut dianggap sudah tepat membantu meringankan beban masyarakat selaku wajib pajak (WP) ditengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Apresiasi ini disampaikan anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi saat melaksanakan kunjungan kerja ke UPPD Samsat Batulicin, Senin (16/8/2021).
“Diskon ini sangat pas dilakukan oleh Pemprov Kalsel kepada warga yang menjadi wajib pajak di Kalsel,” ujar Yani Helmi.
Menurut Yani Helmi alasan relaksasi ini karena banyak usaha masyarakat mengalami dampak dari pandemi Covid-19.
“Selain Kota Banjarmasin, Banjarbaru. Kini ada dua kabupaten di dapil saya sendiri yang masuk penerapan PPKM Level 4 yakni Tanah Bumbu dan Kotabaru,” ungkap anggota Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan.
Politisi Golkar karib disapa Paman Yani mengharapkan program ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh wajib pajak dimasa sulit sekarang akibat imbas dari pandemi tersebut.
“Program ini sangat dimudahkan sekali oleh pemerintah untuk membayar pajak. Bahkan apabila ini tidak dimanfaatkan oleh mereka yang rugi itu kita sendiri,” ucapnya.
Sementara itu Petugas Progresif UPPD Samsat Batulicin Sihol Boangmanalu mengungkapkan untuk memaksimalkan program relaksasi ini pihaknya terus berusaha agar pelayanan di instansi tersebut tetap terlaksana dengan maksimal.
“UPPD Samsat Batulicin selalu berusaha agar pelayanan kepada wajib pajak tetap kami berikan dengan setulus hati dan ini menjadi pokok pikiran utama,” katanya.
Seperti diketahui program keringanan tunggakan denda pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Kalsel hingga 9 Oktober mendatang. Kebijakan ini diharapkan dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) serta keperluan lainnya yang sangat dibutuhkan seperti penanganan Covid-19.
Rilis : DPRD Kalsel
Editor : Sopian