Wakil Rakyat Edukasi Warga Stagen Adanya Aturan Penyelenggaraan Kesehatan

by admin
0 comments 2 minutes read

Kotabaru, BARITO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi memberikan edukasi kepada warga Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tentang adanya aturan penyelenggaraan kesehatan.

Pasalnya, untuk mendapatkan layanan kesehatan itu hak warga Indonesia dan merupakan amanah dari Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Karena itu Pemerintah Provinsi Kalsel memfasilitasinya melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kesehatan.

Aturan melalui Perda itu lah yang kemudian di sosialisasikan Muhammad Yani Helmi bersam Dinas Kesehatan Kalsel dan RSUD Ulin Banjarmasin kepada warga Desa Stagen, Jumat (25/2/2022) sore.

“Kegiatan ini juga disambut antusias oleh warga disini dan tentu menerapkan protokol kesehatan. Dimana sosialisasi tersebut penting disampaikan kepada mereka sebagai keterjaminan dari pemerintah dalam penyelenggaraan kesehatan dan itu sebagai payung pemerintah untuk melaksanakan kegiatan kesehatan,” ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini usai kegiatan sosialisasi tersebut.

Anggota Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan ini mengharapkan dengan diketahuinya sosialisasi Perda ini, maka masyarakat dapat dengan mudah memahami secara keseluruhan keberadaan terkait aturan yang dimiliki tersebut.

“Tata cara kelolanya juga telah diatur untuk dilaksanakan oleh eksekutif. Kalau tidak disosialisasikan, maka masyarakat jelas tidak tahu adanya Perda Nomor 1 Tahun 2021 tersebut dan selaku anggota DPRD Kalsel bersama Pemprov Kalsel tentu kami mempunyai berkewajiban memberikan edukasi dan pemahaman terkait aturan yang dibuat itu,” ungkapnya.

Adik kandung gubernur karib disapa Paman Yani menambahkan keberadaan Perda yang telah disahkan itu merupakan keterjaminan masyarakat untuk bisa mendapatkan hak kesehatan yang sama dari pemerintah.

“Sehingga apa yang masyarakat tidak ketahui akhirnya tahu dengan adanya peraturan ini, dari sebelum lahir hingga tumbuh dewasa sudah terpikirkan oleh kami dan pemerintah,” paparnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pencegahan, Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Kalsel Heru mengungkapkan dibentuknya Perda Kalsel Nomor 1 Tahun 2021 tersebut tidak lain tujuannya hanya untuk mengingatkan agar masyarakat bisa tetap menjaga kesehatan sehingga aturan ini juga berjalan sesuai perencanaan yang baik.

“Terutama bagi pemerintah daerah bersama-sama masyarakat mengembangkan dan membangun serta meningkat kesadaran untuk hidup sehat,” tuturnya.

Dalam pelaksanaan sosialisasi Perda tersebut juga diisi pengambilan sampel swab test dari salah satu warga yang hadir. Selain menghindari penularan, bahkan pola itu sebagai bentuk memproteksi adanya klaster baru.

Rilis    : DPRD Kalsel
Editor : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment