Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dra Hj Rachmah Norlias menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) bertempat di SMA PGRI 7 Jalan Stadion Lambung Mangkurat Banjarmasin, Sabtu (3/2/2024).
Di acara sosialisasi perda itu, mantan birokrat ini sekaligus memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada peserta yang hadir
warga Pemurus Baru dan Pemurus Dalam.
Dikesempatan itu, politisi PAN ini dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin menjelaskan manfaat IKD tersebut untuk memudahkan kebutuhan administrasi bagi masyarakat.
Politisi karib disapa Ibu Amah ini beralasan kenapa menggandeng Disdukcapil Kota Banjarmasin, karena masih banyak warga belum mengetahui adanya aplikasi IKD dan juga Aplikasi WEB “Parak Acil Online” yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
“Dari sejumlah peserta yang ada kelihatannya masih belum tahu apa itu identitas kependudukan digital. Jadi kita membawakan petugas dari Dukcapil Banjarmasin, mereka bisa mengaktifkan IKDnya kalau mereka mau,” ungkapnya.
Baca Juga: Hadiri Tanbu Youth Fest, H Sudian Noor Ajak Anak Muda Jangan Golput
Lanjutnya untuk Aplikasi WEB parak acil online, yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, ternyata cuma beberapa orang yang tahu dari peserta yang hadir di acara sosialisasi perda ini.
“Sosialisasi seperti ini perlu ditingkatkan lagi untuk pelayanan kependudukan kepada masyarakat,” ujarnya.
Rachmah Norlias juga mengimbau warga masyarakat Kota Banjarmsin untuk selalu mengupdate data dokumen kependudukannya.
“Kepada warga masyarakat Banjarmasin agar lebih mengupdate dokumen kependudukannya,” imbaunya.
Ia mencontohnya anaknya sewaktu-waktu kartu keluarga dibuat tahun 2012, sementara anaknya sudah tamat sekolah, umpamanya anaknya kuliah berarti harus diupdate atau memang dia sudah bekerja harus di update datanya, karena data kependudukan sekarang ini sudah terpusat secara nasional, kalau kita pribadi tidak merubah itu otomatis jumlah data kependudukan ini tidak akan berubah.
“Jadi intinya dokumen kependudukan itu harus selalu diupdate setiap saat,” tutupnya.
Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya