Banjarmasin, BARITO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dra Hj Rachmah Norlias edukasi warga Banjarmasin melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Jumat, (15/10/2021).
Sosialisasi perda oleh Ketua Komisi I DPRD Kalsel membidangi pemerintahan dan hukum ini bertempat di Gedung Sekretariat Pimpinan Wilayah Aisiyah Provinsi Kalsel Jl Perdagangan Banjarmasin dihadiri puluhan warga yang antusias mendengarkan penyebarluasan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Hj Rachmah Norlias menuturkan perda ini penting untuk disebarluaskan dan disampaikan kepada warga untuk memberikan edukasi dan pemahaman terkait pedoman hukum penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Provinsi Kalsel.
“Perda ini dibuat dengan maksud memberikan pedoman bagi pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah dan memberikan kepastian hukum tentang hak dan kewajiban pemerintah daerah, PMKS dan masyarakat bagi kesejahteraan sosial,” terangnya.
Di acara sosialisasi perda ini Hj Rachmah Norlias juga menghadirkan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Dr Ibnu Sabil, S.STP, MAP sebagai salah satu narasumber.
Ibnu Sabil menjelaskan penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak secara kemanusiaan.
“Di antaranya kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, ketuna sosial/penyimpangan perilaku, korban bencana dan atau korban tidak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi,” terangnya.
Selebihnya Hj Rachmah Norlias mengharapkan para peserta ke depan dapat ikut serta menyebarluaskan dan menyampaikan kepada orang-orang terdekat di rumah atau lingkungannya.
Rilis : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sopian