Wakil Rakyat Soroti Masih Rendahnya Kesadaran Warga Memilah Sampah

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel Hj Rachmah Norlias saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah bertempat di Gedung Widyajasa Grup Banjarmasin.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Hj Rachmah Norlias soroti masih rendahnya kesadaran warga masyarakat untuk memilah sampah sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir, karena seringkali semua jenis sampah digabungkan dan langsung dibuang begitu saja ke tempat pembuangan.

Sementara Pemerintah Provinsi Kalsel telah membuat berbagai program hingga peraturan daerah (perda) terkait pengelolaan sampah yang hingga kini masih menjadi tantangan terbesar di Bumi Lambung Mangkurat sehingga perlunya kesadaran masyarakat akan pentingnya peran serta mereka.

Karena itu, politisi PAN ini kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah bertempat di Gedung Widyajasa Grup Banjarmasin, Ahad (7/1/2024).

Baca juga: Paman Yani Pastikan Tidak Ada Pungli Pajak dan Retribusi Di Pelabuhan Perikanan dan Samsat

Politisi santun karib disapa Ibu Amah menjelaskan pada peserta sosialisasi bahwa sampah merupakan salah satu permasalahan yang wajib ditangani serius, karena sifatnya yang sulit diurai, namun keberadaannya semakin meningkat setiap tahun. Hal ini tentu berdampak negatif untuk lingkungan, bahkan bisa menyebabkan bencana bagi manusia.

“Berbagai cara telah dilakukan pemerintah terkait pengelolaan sampah, salah satunya dengan adanya Perda Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2018 ini untuk mengatur pengelolaan sampah agar tidak mengganggu keberlangsungan hidup kita, karena itu selain pemerintah, maka masyarakat harus ikut ambil peran pula,” terangnya.

Untuk kegiatan sosialisasi perda ini menghadirkan narasumber Fatmawaty, seorang Pegiat Bank Sampah, yang memaparkan materi tentang cara memilah sampah rumah tangga dan apa itu program menabung sampah di bank sampah.

Diungkapkannya sama seperti bank pada umumnya, di bank sampah masyarakat bisa secara rutin menyerahkan atau menabung sampah yang telah dipilah ke bank sampah, kemudian akan mendapat kompensasi berupa uang hingga emas.

 

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kontingen Tinju Banjarmasin Boyong Piala Danrem, Juara Umum Kejurprov Pertina Kalsel 2024

Wisudawati Kebidanan STIKes Abdi Persada Banjarmasin Lulus Uji Kompetensi Nasional

Forum Ambin Demokrasi Nilai Pilkada Banjarbaru Demokrasi Hampa