Wali Kota Banjarmasin : Keterlaluan Miras bisa dijual di Supermarket

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Usulan DPRD Kota Banjarmasin soal revisi Peraturan Daerah (Perda) minuman keras atau minuman beralkohol yakni menambah perizinan menjual miras di super market dan Hypermart langsung ditepis Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Ibnu menegaskan, tidak akan diberikan izin keterkaitan perizinan miras di super market dan Hypermart itu. Sebab itu menyangkut motto Pemko Banjarmasin ‘baiman’.

Terkait itu Ibnu juga mengaku terkejut terkait pemberitaan, pasalnya belum ada info dari sekwan soal update pansus yang menyatakan usulan itu.

“Ia kenapa jadi begini, saat ini kita belum melihat perkembangan update pansus oleh sekwan. Mungkin ini hanya opini dari media saja,” ucapnya di Balai Kota kepada wartawan, Selasa (16/7).

Ia melanjutkan, menurut informasi dari kabag hukum bahwa memang secara Nasional tidak diperbolehkan lagi melarang secara keseluruhan. Tapi menurutnya Kota Banjarmasin akan tetap tidak memperbolehkan peredaran minol dijual bebas, apalagi di supermarket atau minimarket.

“Pemko Banjarmasin dalam ini, mengatur, pengendalian dan pengawasan penjualan miras. Dalam perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Banjarmasin, dalam itu sudah diatur, miras hanya ada izinnya pada hotel berbintang 4 dan 5, kemudian jaraknya juga diatur kalau tidak salah 200 meter dari tempat ibadah,” tuturnya menegaskan.

Ibnu mengharapkan, hal tersebut tidak perlu dikembangkan lebih jauh, sehingga tidak menimbulkan pandangan yang negatif terhadap kota Banjarmasin yang cukup dikenal religius ini.

“Seperti jangan sampai menimbulkan pemikiran yang memperbolehkan. Pemko tidak mengizinkan, apalagi bila sampai dijual di supermarket, sangat keterlaluan,” bebernya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Fraksi Gerindra yang juga Ketua Pansus Revisi Perda Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, M Yamin mengatakan, sebelumnya retribusi izin ini hanya untuk hotel bintang 4 dan 5.

Namun setelah di finalisasi, hypermarket dan supermaket nantinya juga masuk sebagai tempat yang akan dikenakan retribusi izin tempat penjualan Minol.

Tujuan dibuatnya payung hukum ini, kata Yamin, bukan sebagai pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banjarmasin. Namun untuk menekan menjamurnya tempat penjualan minuman beralkohol di kota ini. Terlebih, fakta di lapangan, ditemukan banyak tempat penjualan Minol yang tidak berizin. hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment