Banjarmasin, BARITO – Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait disahkannya UU pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
Namun demikian ia masih menunggu dan mempertimbangkan desakan dari masyarakat.
“Kita dapat dorongan untuk itu. Saya melihat aspirasi masyarakat Banjarmasin untuk melakukan judicial review atau upaya hukum lain,”sebutnya usai Apel Gabungan Operasi Yustisi di Lapangan Kamboja, Senin (21/2/2022).
Lantaran keputusan disahkannya undang-undang itu terkesan tiba-tiba. Padahal seharusnya ujar Ibnu dalam setiap pengambilan keputusan harus ada uji publik dan konsultasi publik, sebagainya.
“Buat Perda saja kita ada uji publik, konsultasi atau bottom up. Ini kita kabupaten kota tidak ada ditanya-tanya. Jadi itu aspirasi siapa,” tandas. Ibnu Sina
Dia menambahkan yang disepakati sebelumnya adalah pemindahan pusat perkantoran ke Banjarbaru, tetapi ibukota tetap di Banjarmasin. Itu sesuai dengan visi misi pada masa Gubernur Rudy Ariffin dan Rosehan NB.
“Saya waktu itu Ketua Komisi 1. Saya terlibat langsung di dalamnya. Di dalam dokumen RPJM pusat pemerintahan. Ibukota tetap di Banjarmasin,”bebernya.
Seperti diketahui lanjut Ibnu Sina isu pemindahan Ibukota ke Banjarmasin sudah mencuat sejak tahun 50-an. Tapi sudah disepakati bahwa keputusannya Ibukota tetap di Banjarmasin.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius