Walikota dan Wakil Kembali Mencalon Harus Mundur, Jika ?

Banjarmasin, BARITO – Menyebarnya isu tentang anggota dewan dan kepala daerah yang maju kembali dalam pilkada 2020 tidak harus mengundurkan diri. Hal tersebut langsung ditepis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, bahwa itu tidak benar, karena bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Komisioner KPU Kalsel, Edi Ariansyah menyebutkan, aturan tentang itu sebenarnya masih sama dengan tahun sebelumnya dimana
Undang-undang Pilkada nomer 10 Tahun 2016 mengatakan, seorang anggota dewan apabila maju mencalon kepala daerah wajib mengundurkan diri.

Kemudian, berbeda dengan kepala daerah misalnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati. Dalam majunya pilkada mereka wajib cuti dan tidak bisa menggunakan fasilitas negara selama kampanye.

“Kecuali seorang kepala daerah tersebut mencalonnya ke luar daerah. Itu wajib mundur. Misalnya Walikota Banjarmasin mencalonkan Walikota Banjarbaru atau Bupati Banjar,” bebernya di ruangan kerjanya, Kamis (13/6).

Edi melanjutkan, terkait soal berapa lama cutinya, ia sekarang belum bisa menyebutkannya. pada intinya cuti itu selama masa kampanye.

“Misalnya nanti ditetapkan masa kampanyenya selama tiga bulan, selama itu kepala daerah yang mencalon kepala daerah yang sama cutinya,” katanya.

Adapun terkait jadwal tahapan Pilkada, Eddy menyebutkan belum ada ketetapan pasti, karena di KPU pusat masih menyusun PKPU untuk tahapan tahapan Pemilihan Kepala Daerah mendatang, “masih dilakukan PKPU, untuk menyusun tahapan tahapan Pilkada, jadi jadwal resminya belum ada, ditunggu saja nanti,” tutupnya. dan

Related posts

Jamin Netralitas Pilkada, Kapolda Kalsel : Ada Sanksi jika Anggota Terlibat Politik Praktis’

M Makmur: Warga Cempakan Putih Inginkan Hydran dan Pintu Gerbang

Faisal: Masih Banyak Infrastruktur di Banteng yang Belum Tersentuh Pembangunan