Banjarmasin, BARITO – Perihal potongan 50 persen bagi pelanggan PDAM Bandarmasih yang berpenghasilan rendah (MBR) ditengah pendemi Covid-19 ini. Telah mendapat SK dari Wali Kota Banjarmasin per tanggal 13 April kemarin.
SK yang dimaksud bertujuan agar pemotongan pembayaran leding bersubsidi 50 persen itu bisa segera dijalankan oleh manajemen PDAM Bandarmasih.
Senior Manajer Sekretaris Perusahaan, Drs, R. Sudrajat, mengatakan, SK dari Wali Kota Banjarmasin baru saja diterima pihaknya yang bernomer 435 tahun 2020 tentang bantuan subsidi pelanggan MBR. Pelanggan MBR yang dimaksud adalah pelanggan klasifikasi A1,1 dan A1,2.
“Tarif subsidi 50 persen ini berlaku pada Mei dan Juni atau pemakaian leding April dibayar Mei dan pemkaian Mei di bayar ke Juni,” bebernya.
Sudrajat menambahkan, pemotongan untuk kelas MBR tersebut muncul secara sistematis atau otomatis, jadi tidak muncul pada struk pembayaran nanti hingga Juni mendatang.
“Pemotongan secara sistematis,” tuturnya.
Ia menyatakan, meskipun bakal banyak biaya yang dikeluarkan. Sudrajat meyakinkan, pengeluaran tidak menggangu keuangan PDAM Bandarmasih. Karena subsidi tersebut diambil dari dana CSR Pemko Banjarmasin yang disalurkan pihaknya kepada pelanggan MBR.
“Subsidi diberikan dari dana CSR Pemko Banjarmasin, jadi tidak berpengaruh pada keuangan PDAM Bandarmasih,” tutupnya.
Penulis: Hamdani