Banjarmasin, BARITO – Wanita berinisial
RJ (42) ini diduga pengedar narkoba hingga digerebek polisi di rumahnya, Sabtu (13/11/2021) malam sekitar pukul 19.35 Wita. Tepatnya di Jalan Desa Pasar Komplek Zahra Desa Pasar Kamis Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Setelah digeledah ditemukan total Extacy sebanyak 77 butir berat 32,68 Gram dan serbuk Inex warna hijau berat 0,06 Gram, total keseluruhan seberat 32,74 Gram.
Pelaku yang juga punya rumh di Jalan Prona Kelurahan Pemurus Baru Kecamatam Banjarmasin Selatan itu menyimpan Sabu-sabu sebanyak 11 paket berat 100,66 Gram Sabu-sabu.
Sedangkan 50 butir Extacy warna hijau logo Transformer berat 22 Gram dan 24 butir Extacy warna Abu-abu logo Moncler berat 9,6 Gram.
tiga butir Extacy warna Merah logo A berat 1,08 Gram. Serta satu plastik Klip berisi Serbuk warna hijau berat 0,06 Gram.
Selain barbuk itu juga disita
satu timbangan digital warna silver. Tiga sendok terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam. Tiga pack plastik klip, satu oples kecil warna hijau. Satu Kantongan Plastik Kresek warna Kuning. Satu Dompet warna cokelat. Satu tas selempang warna hitam.
Satu ponsel merk Oppo warna hitam
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan Sabu-sabu dan extacy itu ditemukan di dalam tas selempang warna hitam. Di dalamnya berisi satu Dompet warna cokelat yang berisi 11 Sabu-sabu dan 3 Sendok terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam yang terbungkus oleh kantongan plastik kresek warna kuning,
Kemudian untuk 50 butir Extacy warna Hijau logo Transformer, 24 butir Inex warna Abu-abu logo Moncler. Juga tiga butir inex warna merah logo A, satu plastik klip berisi serbuk Extacy warna hijau di dalam Toples kecil warna hijau, tiga pack plastik klip dan satu Timbangan Digital warna silver.
Tas Selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat Sabu-sabu dan Extacy tersebut ditemukan di dapur rumah Saudari Hj. RJ, tepatnya dekat Atang.
Kemudian tersangka berikut barang bukti digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya.
Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”pungkas Kompol Mars Suryo.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius