Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial AS (25) ini nekat melakukan aksinya kepada korban yang baru dikenalnya, Rabu (13/9/2023) sore. Setelah berkenalan lewat media sosial (medsos) Facebook, warga jalan Kramat Basirih Banjarmasin Barat itu malah mengajak korban berbuat mesum.
Korban pun menolak, hingga pelaku kemudian merampas ponsel merk Oppo Reno8 lalu ditinggal kabur. Kesal dengan perbuatan itu, korban melaporkannya kepada polsek Banjarmasin Selatan, setelah kejadian yang menimpanya di Jalan Gubernur Soebarjo Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan, tepatnya di samping Alfamart.
Setelah sepekan pihak kepolisian melakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil dibekuk. Barang bukti ponsel rampasan dan motor pelaku Jupiter Mx Nopol DA 3415 QOpun turut disita hingga membuatnya harus meringkuk di sel tahanan Polsek Banjarmasin Selatan.
Korban berinisia NF (24) itu pun bernafas lega, pasalnya Ibu Rumah Tangga itu mendapat berita polisi sudah menangkap pelakunya. Korban warga Jalan Sutoyo S Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat itu kini lega pelaku dihukum masuk penjara.
Bermula saat korban berkenalan dengan pelaku di FB, kemudian mereka
jalan-jalan ke TKP. Lalu diajak ke belakang Alfamart, setelah itu korban bertanya kepada Pelaku “APA JALAN INI TEMBUS” dan di jawab Pelaku ” JALANNYA TEMBUS”.
Baca Juga: Api Amuk Antasan Kecil Timur Banjarmasin Dinihari, Belasan Rumah Hangus
Setelah itu pelaku meminta korban untuk memegang kemaluannya tersebut dan Korban berkata “INDAH (tidak mau) “. Kemudian pelaku memgancam Korban ingin di bunuh. Bahkan dan ponsel korban merk Oppo Reno 8 T warna hitam dirampas Pelaku,
Setelah itu korban berteriak sambil menangis sambil berjalan keluar samping Alfamart, tidak lama kemudian seorang laki-laki menghampiri korban dan korban meminta untuk diantarkan ke kantor Polsek Banjarmasin Selatan guna proses lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Komp Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Jumat (21/9/2023) mengatakan, kronologis penangkapan di Jalan Pangeran Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara, Rabu (20/9/2023) malam sekitar pukul 22.00 Wita
“Pelaku berhasil diamankan Oleh Anggota Opsnal Polsek Selatan dan Gabungan Jatanras Polresta Banjarmasin serta Unit Resmob Subdit III Polda Kalsel. Selanjut Tim mengamankan dua Alat Bukti motor dan lonsel yang diduga digunakan oleh Pelaku untuk melakukan aksinya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin selatan untuk proses lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 365 KUHP,”pungkas Dirno kepada awak mediam.
Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya