Wanita Pemasok Obat Terlarang Diciduk Polres HST

by admin
0 comments 2 minutes read

Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalsel, Unit Reskrim Polsek Batang Alai Utara Polres Hulu Sungai Tengah telah berhasil mengungkap Kasus perkara setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, sebagai mana dimaksud dalam pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan yang diduga dilakukan oleh TSK WYY, 27 tahun, perempuan, wiraswasta, Haurgading Rt.04 Rw.02 kec.Batara Kab.HST, Rabu (2/9/2020).

 

Sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr.Nico Afinta, S.I.K.,S.H.,M.H. yaitu kebijakan yang ke 3 (Ttiga) penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan local, Giat Gakkum Seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS , penyidikan secara cepat, tepat & trasparan, meningkatkan kuantitas & kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan.

 

Baca Juga

Penangkapan tersangka bermula anggota Polsek Batara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Haurgading sering terjadi transaksi obat – obatan yang dilarang. Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan  kemudian berhasil mengamankan tersangka an WYY dengan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan berupa 981(sembilan ratus delapan puluh satu) butir obat jenis Seledryl yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 612 (enam ratus dua belas) butir obat jenis Seledryl yang masih terbungkus strip yang sudah digunting, 1 (satu) buah toples kotak warna biru tanpa tutup, 23 (dua puluh tiga) buah plastik klip warna bening, uang tunai sebanyak 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) .

 

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan akan proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat

 

Baca Juga

Kapolres menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jagan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan,

 

“Kami jajaran Polres HST tidak akan pernah memberikan ruang dan gerak bagi bandar dan pengedar obat obatan terlarang. maka dari itu ini semua harus mendapatkan dukungan dari semua pihak sehingga tidak ada lagi peredaran obat obatan terlarang di Kabupaten HST,” katanya.

 

Baca Juga

Rel

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar